Dengan pertimbangan adanya pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak di beberapa provinsi dan kabupaten/kota, pemerintah memandang perlu untuk menetapkan hari libur nasional guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga
Pilkada Serentak, Pemerintah Tetapkan 15 Februari 2017 Sebagai Hari Libur Nasional begitu juga dengan UPI
