Fungsi Biro Sarana dan Prasarana sebagai penyelenggara urusan administrasi dan pengembangan layanan bidang logistik, inventarisasi, kendaraan, pemeliharaan, utilitas, pendayagunaan, penghapusan, dan kebersihan. Tugas Biro Sarana dan Prasarana meliputi: menyusun rencana kerja Biro Sarana dan Prasarana; mendokumentasikan, menganalisis, dan menyosialisasikan kebijakan
TUGAS POKOK DAN FUNGSI DAN STRUKTUR ORGANISASI BIRO SARANA DAN PRASARANA
