KOMPAS.com – Setiap tanggal 28 September diperingati sebagai Hari Hak untuk Tahu Internasional. Sejarah peringatan Hari Hak Untuk Tahu dimulai pada tanggal 28 September 2002. Di Indonesia sendiri peringatan Hari Hak Untuk Tahu dimulai sejak tahun 2011. Hari Hak Untuk Tahu ini dirayakan oleh seluruh dunia yang memiliki Undang-undang Keterbukaan Informasi. Di Indonesia keterbukaan informasi publik dijamin dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

Sejarahnya

Penetapan Hari Untuk Tahu pertama kali dilakukan pada tahun 2002  di Sofia, Bulgaria. Saat itu, Organisasi Kebebasan Informasi yang berasal dari seluruh dunia membentuk jaringan Adfokat Kebebasan Informasi (Jaringan FOIA). Mereka kemudian sepakat untuk bekerjasama mempromosikan hak akses individu atas informasi dan pemerintahan yang terbuka dan transparan.

Saat itulah, kemudian diusulkan supaya 28 September dinominasikan sebagai “Hari Hak untuk Tahu” Internasional untuk melambangkan gerakan global yang mempromosikan hak atas informasi.

Mengutip dari Office of the Information Commisioner Queensland, Hari untuk Tahu ini seiring berjalannya waktu menjadi lebih besar dibandingkan sekadar hak akses informasi.

Tapi juga sarana mempromosikan kembali informasi data pemerintah dengan cara efektif dan menarik.

Penetapan Hari Untuk Tahu diharapkan menjadi hari di mana warga dan pemerintah dari seluruh dunia dapat mendukung dan mempromosikan masyarakat yang demokratis, terbuka dengan pemberdayaan warga dan partisipasi penuh dalam pemerintah. 

Dibentuk di daerah Mengutip Kompas.com (28/9/2020), Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta daerah yang belum memiliki komisi informasi untuk segera membentuk komisi informasi tersebut. 

Hal itu untuk menjawab berbagai tantangan guna mewujudkan keterbukaan informasi publik di masa adaptasi kebiasaan baru akibat pandemi Covid- 19.

“Bagi pemerintah daerah yang sudah memiliki komisi informasi diharapkan agar dapat memberikan layanan publik secara optimal. Sedangkan bagi yang belum agar segera merealisasi pembentukannya,” ujar Ma’ruf saat memberi sambutan dalam acara peringatan Hari Hak untuk Tahu Sedunia, Senin (28/9/2020).

Ma’ruf mengatakan, peran pemerintah daerah sebagai ujung tombak sangat esensial untuk memastikan agar hak atas informasi bagi masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.

Menurut dia, keberadaan komisi informasi bernilai strategis karena menjadi bukti pemenuhan komitmen pemerintah.

“Terutama dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik,” kata Ma’ruf Amin.

Terlebih, di masa pandemi Covid-19 saat ini banyak informasi-informasi tak sesuai diterima masyarakat.

Nilai yang disosialisasikan Mengutip dari sosial media Kemendikbud dalam peringatan Hari Hak untuk Tahu ada sembilan nilai yang disosialisasikan, yakni:

  1. Akses informasi merupakan hak setiap orang
  2. Informasi yang dirahasiakan adalah pengecualian
  3. Hak untuk tahu diaplikasikan di semua lembaga publik
  4. Permohonan informasi dibuat sederhana, cepat, dan gratis
  5. Pejabat pemerintah bertugas membantu pemohon informasi
  6. Setiap penolakan atas permohonan informasi harus berdasarkan alasan yang benar
  7. Kepentingan publik bisa menjadi preseden untuk membuka informasi rahasia; setiap orang memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas putusan penolakan
  8. Badan publik harus mempublikasikan secara proaktif informasi tentang tugas pokok mereka
  9. Hak atas akses informasi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Hari Hak untuk Tahu, Bagaimana Sejarah dan Penerapan di Indonesia?”, Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2020/09/28/195500865/hari-hak-untuk-tahu-bagaimana-sejarah-dan-penerapan-di-indonesia-?page=all.
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Rizal Setyo Nugroho

Download aplikasi Kompas.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat:
Android: https://bit.ly/3g85pkA
iOS: https://apple.co/3hXWJ0L

By sarpras