Pada tahun 2012, Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian kewenangan secara otonomi dalam pelaksanaan Perguruan Tinggi dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Dimana dalam pasal 62 disebutkan bahwa Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma yang dapat dilaksanakan sesuai dengan dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi. Kewenangan penyelenggaraan otonomi Perguruan Tinggi sebagaimana yang dimaksud dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan Pendidikan Tinggi bermutu.

Berdasarkan kebijakan tersebut, terbitlah Statuta UPI pada tahun 2015 dalam bentuk PP Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Pendidikan Indonesia, yang menyebutkan bahwa UPI merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. Salah satu bentuk otonomi yang dimiliki oleh UPI tertuang pada pasal 25 ayat 2 dimana Rektor sebagai organ UPI yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UPI berwenang untuk :

  1. menetapkan Peraturan Rektor;
  2. mengangkat dan memberhentikan pimpinan unit di lingkungan UPI;
  3. mengembalikan Dosen dan Tenaga Kependidikan pegawai negeri sipil kepada Pemerintah;
  4. mengangkat dan memberhentikan Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai pegawai UPI;
  5. menunjuk dan mengangkat auditor internal untuk melaksanakan dan melaporkan hasil audit keuangan dan audit kinerja akademik berdasarkan kebijakan audit yang ditetapkan oleh KA;
  6. membuka dan menutup Fakultas dan lembaga dengan persetujuan MWA;
  7. membuka dan menutup Departemen, Program Studi, dan unit-unit akademik lainnya dengan memperhatikan pertimbangan SA;
  8. mengajukan usulan Peraturan MWA setelah mendapat persetujuan SA; dan
  9. membentuk Dewan Guru Besar.

Adapun terkait pendanaan, sistem otonom ditunjukkan dari adanya kewenangan untuk mengelola secara otonom dana penerimaan di luar dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penerimaan di luar PNBP yang dimaksud adalah :

  1. masyarakat;
  2. biaya pendidikan;
  3. pengelolaan dana abadi dan usaha-usaha UPI;
  4. kerja sama Tridharma;
  5. pengelolaan kekayaan negara yang diberikan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah untuk kepentingan pengembangan pendidikan tinggi; dan/atau;
  6. sumber lain yang sah.

Untuk pengadaan barang dan jasa pun dilakukan dengan standar yang berbeda, yaitu:

  1. Pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. Sedangkan mengenai pengadaan barang/jasa yang sumber dananya bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara diatur dalam Peraturan MWA.

Sehubungan dengan pengakuan aset / kekayaan universitas, sesuai dengan peraturan induknya yaitu PP 12 Tahun 2012 pasal 65 ayat 3, dalam PP Statuta UPI pun menjelaskan bahwa UPI memiliki kewenangan khusus untuk mengelola asetnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 63, yaitu :

  1. Kekayaan UPI terdiri atas kekayaan awal, hasil usaha UPI, hibah, dan bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Kekayaan awal UPI berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah.
  3. Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama dengan Menteri.
  4. Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan barang milik negara yang penggunaannya diserahkan kepada UPI dan tidak dapat dipindahtangankan dan dijaminkan kepada pihak lain.
  5. Barang milik negara berupa tanah dalam penguasaan UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dimanfaatkan oleh UPI dan hasilnya menjadi pendapatan UPI untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UPI.
  6. Pemanfaatan kekayaan negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh UPI setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan dilaporkan kepada Menteri.
  7. Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UPI dengan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan.
  8. Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal UPI diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
  9. Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UPI selain tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA.
  10. Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil usaha UPI, hibah, dan bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.

Selain kewenangan khusus terkait pengelolaan kekayaan universitas, UPI pun diperbolehkan untuk memiliki sumber dana sendiri yang diperoleh dari usaha universitas. Sebagaimana dijelaskan dalam PP Statuta UPI ayat 64, usaha UPI untuk memperoleh sumber dana lain sebagai penunjang penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dapat dilakukan dalam berbagai cara, diantaranya dapat melalui kegiatan badan usaha UPI, pengelolaan kekayaan UPI, maupun pemanfaatan tanah. Dan hasil penerimaan dari hasil usaha UPI tersebut tidak termasuk ke dalam kategori penerimaan negara bukan pajak.

Sumber:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Pendidikan Indonesia

Kekayaan awal UPI berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah. Tanah menjadi Milik Negara kecuali Tanah yang di beli oleh Universitas Pendidikan Indonesia dan menjadi Barang Milik UPI (BM UPI)

NoLokasi lahan/alamat lengkapStatus penguasaan/kepemilikan lahanLuas lahanPenggunaan lahan
1Jalan Dr. Setiabudi 229, BandungTersertifikat        76.444Sarana Pendidikan dan Perkantoran
2Jalan Dr. Setiabudi 229, BandungTersertifikat     143.950Sarana Pendidikan dan Perkantoran
3Jalan Dr. Setiabudi 229, BandungTersertifikat        44.540Sarana Pendidikan dan Perkantoran
4Jalan Dr. Setiabudi 229, BandungTersertifikat          7.240Sarana Pendidikan dan Perkantoran
5Jalan Dr. Setiabudi 229, BandungTersertifikat              357Sarana Pendidikan dan Perkantoran
6Jalan Dr. Setiabudi 229, BandungTersertifikat        25.415Sarana Pendidikan dan Perkantoran
7Jalan Dr. Setiabudi 229, BandungTersertifikat        37.733Sarana Pendidikan dan Perkantoran
8Jalan Dr. Setiabudi 229, BandungTersertifikat          1.150Sarana Pendidikan dan Perkantoran
9Jalan Dr. Setiabudi 229, BandungTersertifikat          1.670Sarana Pendidikan dan Perkantoran
10Jalan Dr. Setiabudi 229, BandungTersertifikat          4.106Sarana Pendidikan dan Perkantoran
11Jalan Dr. Setiabudi 229, BandungTersertifikat          1.650Sarana Pendidikan dan Perkantoran
12Jalan Dr. Setiabudi 229, BandungTersertifikat          1.400Sarana Pendidikan dan Perkantoran
13Jalan Dr. Setiabudi 229, BandungTersertifikat          1.490Sarana Pendidikan dan Perkantoran
14Jalan Dr. Setiabudi 229, BandungTersertifikat          3.289Sarana Pendidikan dan Perkantoran
15Jalan Dr. Setiabudi 229, BandungTersertifikat          1.910Sarana Pendidikan dan Perkantoran
16Jalan Dr. Setiabudi 229, BandungTersertifikat          4.034Sarana Pendidikan dan Perkantoran
17Jalan Ciendog, Cibiru, Kabupaten BandungTersertifikat        30.030Sarana Pendidikan dan Perkantoran
18Desa Sariwangi, Kab. Bandung BaratTersertifikat        10.735Laboratorium
19Desa Sariwangi, Kab. Bandung BaratTersertifikat              260Laboratorium
20Jalan Veteran, PurwakartaTersertifikat        39.835Sarana Pendidikan dan Perkantoran
21Jalan Dadaha, TasikmalayaTersertifikat        12.065Sarana Pendidikan dan Perkantoran
22Jalan Dadaha, TasikmalayaTersertifikat          3.540Sarana Pendidikan dan Perkantoran
23Jalan Mayor Abdurahman, SumedangTersertifikat          9.860Sarana Pendidikan dan Perkantoran
24Jalan Ciendog, Cibiru, Kabupaten BandungTersertifikat        30.300Sarana Pendidikan dan Perkantoran
25Jalan Kimasjong, Serang BantenTersertifikat          3.930Sarana Pendidikan dan Perkantoran
26Jalan Padasuka, BandungTersertifikat        14.386Sarana Pendidikan dan Perkantoran
27Jalan Pasirlayung, BandungTersertifikat          6.106Rumah Dinas dan Eks Asrama Mahasiswa
28Jalan Banten, BandungTersertifikat              960Laboratorium
29Jalan Ciracas, Serang BantenTersertifikat        40.050Sarana Pendidikan dan Perkantoran
30Jalan Dr. Setiabudhi 227, BandungDalam Sengketa        15.863Sarana Pendidikan dan Perkantoran
31Jalan Margamukti No. 93 SumedangTersertifikat        15.098Sarana Pendidikan dan Perkantoran
32Jalan Dadaha kel. Kahuripan kec. Tawang, Tasikmalaya (Hibah)Tersertifikat          6.010Sarana Pendidikan dan Perkantoran
33Desa Licin kec. Cimalaka Kab Sumedang (Hibah)Tersertifikat          5.000Sarana Pendidikan dan Perkantoran
34Jalan Dadaha, Tasikmalaya (BM UPI)Tersertifikat              679Sarana Pendidikan dan Perkantoran
35Serang, Banten (Humaedi)BM UPIDalam Sengketa        12.272Laboratorium

By sarpras