Pada tahun 2012, Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang mengatur pemberian kewenangan secara otonomi dalam pelaksanaan Perguruan Tinggi dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Dimana dalam pasal 62 disebutkan bahwa Perguruan Tinggi memiliki otonomi untuk mengelola sendiri lembaganya sebagai pusat penyelenggaraan Tridharma yang dapat dilaksanakan sesuai dengan dasar dan tujuan serta kemampuan Perguruan Tinggi. Kewenangan penyelenggaraan otonomi Perguruan Tinggi sebagaimana yang dimaksud dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan Pendidikan Tinggi bermutu.
Berdasarkan kebijakan tersebut, terbitlah Statuta UPI pada tahun 2015 dalam bentuk PP Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Pendidikan Indonesia, yang menyebutkan bahwa UPI merupakan perguruan tinggi negeri badan hukum yang mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom. Salah satu bentuk otonomi yang dimiliki oleh UPI tertuang pada pasal 25 ayat 2 dimana Rektor sebagai organ UPI yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan UPI berwenang untuk :
- menetapkan Peraturan Rektor;
- mengangkat dan memberhentikan pimpinan unit di lingkungan UPI;
- mengembalikan Dosen dan Tenaga Kependidikan pegawai negeri sipil kepada Pemerintah;
- mengangkat dan memberhentikan Dosen dan Tenaga Kependidikan sebagai pegawai UPI;
- menunjuk dan mengangkat auditor internal untuk melaksanakan dan melaporkan hasil audit keuangan dan audit kinerja akademik berdasarkan kebijakan audit yang ditetapkan oleh KA;
- membuka dan menutup Fakultas dan lembaga dengan persetujuan MWA;
- membuka dan menutup Departemen, Program Studi, dan unit-unit akademik lainnya dengan memperhatikan pertimbangan SA;
- mengajukan usulan Peraturan MWA setelah mendapat persetujuan SA; dan
- membentuk Dewan Guru Besar.
Adapun terkait pendanaan, sistem otonom ditunjukkan dari adanya kewenangan untuk mengelola secara otonom dana penerimaan di luar dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penerimaan di luar PNBP yang dimaksud adalah :
- masyarakat;
- biaya pendidikan;
- pengelolaan dana abadi dan usaha-usaha UPI;
- kerja sama Tridharma;
- pengelolaan kekayaan negara yang diberikan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah untuk kepentingan pengembangan pendidikan tinggi; dan/atau;
- sumber lain yang sah.
Untuk pengadaan barang dan jasa pun dilakukan dengan standar yang berbeda, yaitu:
- Pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Sedangkan mengenai pengadaan barang/jasa yang sumber dananya bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara diatur dalam Peraturan MWA.
Sehubungan dengan pengakuan aset / kekayaan universitas, sesuai dengan peraturan induknya yaitu PP 12 Tahun 2012 pasal 65 ayat 3, dalam PP Statuta UPI pun menjelaskan bahwa UPI memiliki kewenangan khusus untuk mengelola asetnya sebagaimana tercantum dalam Pasal 63, yaitu :
- Kekayaan UPI terdiri atas kekayaan awal, hasil usaha UPI, hibah, dan bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kekayaan awal UPI berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah.
- Nilai kekayaan awal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan bersama dengan Menteri.
- Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan barang milik negara yang penggunaannya diserahkan kepada UPI dan tidak dapat dipindahtangankan dan dijaminkan kepada pihak lain.
- Barang milik negara berupa tanah dalam penguasaan UPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dimanfaatkan oleh UPI dan hasilnya menjadi pendapatan UPI untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi UPI.
- Pemanfaatan kekayaan negara berupa tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh UPI setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan dilaporkan kepada Menteri.
- Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibukukan sebagai kekayaan dalam neraca UPI dengan pengungkapan yang memadai dalam catatan atas laporan keuangan.
- Penatausahaan pemisahan kekayaan negara untuk ditempatkan sebagai kekayaan awal UPI diselenggarakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- Tanah yang diperoleh dan dimiliki oleh UPI selain tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dialihkan kepada pihak lain setelah mendapatkan persetujuan MWA.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai hasil usaha UPI, hibah, dan bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan MWA.
Selain kewenangan khusus terkait pengelolaan kekayaan universitas, UPI pun diperbolehkan untuk memiliki sumber dana sendiri yang diperoleh dari usaha universitas. Sebagaimana dijelaskan dalam PP Statuta UPI ayat 64, usaha UPI untuk memperoleh sumber dana lain sebagai penunjang penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi dapat dilakukan dalam berbagai cara, diantaranya dapat melalui kegiatan badan usaha UPI, pengelolaan kekayaan UPI, maupun pemanfaatan tanah. Dan hasil penerimaan dari hasil usaha UPI tersebut tidak termasuk ke dalam kategori penerimaan negara bukan pajak.
Sumber:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Statuta Universitas Pendidikan Indonesia
Kekayaan awal UPI berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, kecuali tanah. Tanah menjadi Milik Negara kecuali Tanah yang di beli oleh Universitas Pendidikan Indonesia dan menjadi Barang Milik UPI (BM UPI)
No | Lokasi lahan/alamat lengkap | Status penguasaan/kepemilikan lahan | Luas lahan | Penggunaan lahan |
1 | Jalan Dr. Setiabudi 229, Bandung | Tersertifikat | 76.444 | Sarana Pendidikan dan Perkantoran |
2 | Jalan Dr. Setiabudi 229, Bandung | Tersertifikat | 143.950 | Sarana Pendidikan dan Perkantoran |
3 | Jalan Dr. Setiabudi 229, Bandung | Tersertifikat | 44.540 | Sarana Pendidikan dan Perkantoran |
4 | Jalan Dr. Setiabudi 229, Bandung | Tersertifikat | 7.240 | Sarana Pendidikan dan Perkantoran |
5 | Jalan Dr. Setiabudi 229, Bandung | Tersertifikat | 357 | Sarana Pendidikan dan Perkantoran |
6 | Jalan Dr. Setiabudi 229, Bandung | Tersertifikat | 25.415 | Sarana Pendidikan dan Perkantoran |
7 | Jalan Dr. Setiabudi 229, Bandung | Tersertifikat | 37.733 | Sarana Pendidikan dan Perkantoran |
8 | Jalan Dr. Setiabudi 229, Bandung | Tersertifikat | 1.150 | Sarana Pendidikan dan Perkantoran |
9 | Jalan Dr. Setiabudi 229, Bandung | Tersertifikat | 1.670 | Sarana Pendidikan dan Perkantoran |
10 | Jalan Dr. Setiabudi 229, Bandung | Tersertifikat | 4.106 | Sarana Pendidikan dan Perkantoran |
11 | Jalan Dr. Setiabudi 229, Bandung | Tersertifikat | 1.650 | Sarana Pendidikan dan Perkantoran |
12 | Jalan Dr. Setiabudi 229, Bandung | Tersertifikat | 1.400 | Sarana Pendidikan dan Perkantoran |
13 | Jalan Dr. Setiabudi 229, Bandung | Tersertifikat | 1.490 | Sarana Pendidikan dan Perkantoran |
14 | Jalan Dr. Setiabudi 229, Bandung | Tersertifikat | 3.289 | Sarana Pendidikan dan Perkantoran |
15 | Jalan Dr. Setiabudi 229, Bandung | Tersertifikat | 1.910 | Sarana Pendidikan dan Perkantoran |
16 | Jalan Dr. Setiabudi 229, Bandung | Tersertifikat | 4.034 | Sarana Pendidikan dan Perkantoran |
17 | Jalan Ciendog, Cibiru, Kabupaten Bandung | Tersertifikat | 30.030 | Sarana Pendidikan dan Perkantoran |
18 | Desa Sariwangi, Kab. Bandung Barat | Tersertifikat | 10.735 | Laboratorium |
19 | Desa Sariwangi, Kab. Bandung Barat | Tersertifikat | 260 | Laboratorium |
20 | Jalan Veteran, Purwakarta | Tersertifikat | 39.835 | Sarana Pendidikan dan Perkantoran |
21 | Jalan Dadaha, Tasikmalaya | Tersertifikat | 12.065 | Sarana Pendidikan dan Perkantoran |
22 | Jalan Dadaha, Tasikmalaya | Tersertifikat | 3.540 | Sarana Pendidikan dan Perkantoran |
23 | Jalan Mayor Abdurahman, Sumedang | Tersertifikat | 9.860 | Sarana Pendidikan dan Perkantoran |
24 | Jalan Ciendog, Cibiru, Kabupaten Bandung | Tersertifikat | 30.300 | Sarana Pendidikan dan Perkantoran |
25 | Jalan Kimasjong, Serang Banten | Tersertifikat | 3.930 | Sarana Pendidikan dan Perkantoran |
26 | Jalan Padasuka, Bandung | Tersertifikat | 14.386 | Sarana Pendidikan dan Perkantoran |
27 | Jalan Pasirlayung, Bandung | Tersertifikat | 6.106 | Rumah Dinas dan Eks Asrama Mahasiswa |
28 | Jalan Banten, Bandung | Tersertifikat | 960 | Laboratorium |
29 | Jalan Ciracas, Serang Banten | Tersertifikat | 40.050 | Sarana Pendidikan dan Perkantoran |
30 | Jalan Dr. Setiabudhi 227, Bandung | Dalam Sengketa | 15.863 | Sarana Pendidikan dan Perkantoran |
31 | Jalan Margamukti No. 93 Sumedang | Tersertifikat | 15.098 | Sarana Pendidikan dan Perkantoran |
32 | Jalan Dadaha kel. Kahuripan kec. Tawang, Tasikmalaya (Hibah) | Tersertifikat | 6.010 | Sarana Pendidikan dan Perkantoran |
33 | Desa Licin kec. Cimalaka Kab Sumedang (Hibah) | Tersertifikat | 5.000 | Sarana Pendidikan dan Perkantoran |
34 | Jalan Dadaha, Tasikmalaya (BM UPI) | Tersertifikat | 679 | Sarana Pendidikan dan Perkantoran |
35 | Serang, Banten (Humaedi)BM UPI | Dalam Sengketa | 12.272 | Laboratorium |