Pelaksanaan workshop ini dilaksakan pada Hari Kamis, 14 Oktober 2021 Pukul 09.00 – 13.00 WIB bertempat di Ruang Rapat Gedung UC (University Centre) lantai 3 UPI. dimaksudkan sebagai persiapan dalam penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) agar pengelolaan BMN pada satker-satker Kementerian Keuangan di Provinsi Bengkulu sehingga dapat menunjang terlaksananya tugas dan fungsi masing-masing unit demi tercapainya pelayanan yang berkualitas.

Seperti halnya sebuah peraturan yang senantiasa mengalami perubahan dan perbaikan, aturan terkait pemanfaatan BMN juga banyak mengalami perubahan dari masa ke masa. Aturan terkait pemanfaatan BMN mulai muncul pada tahun 1994 melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 470/KMK.01/1994 tentang Tata Cara Penghapusan dan Pemanfaatan Barang Milik Negara/Kekayaan Negara. Dalam keputusan ini, bentuk pemanfaatan yang berlaku sesuai keputusan tersebut hanya ada tiga, yaitu disewakan, bangun guna serah, dan dipinjamkan.

Pada tahun 2007, diterbitkanlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan Barang Milik Negara yang mencabut KMK Nomor 470/KMK.01/1994. Aturan ini lebih merinci tata cara pengelolaan dan penatausahaan BMN. Terdapat tambahan dan perubahan nomenklatur pada pasal bentuk pemanfaatan, yaitu sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan serta bangun guna serah dan bangun serah guna.

Dalam rangka menyikapi perkembangan kondisi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), PMK 96/PMK.06/2007 dipecah menjadi beberapa aturan tersendiri sesuai dengan jenis pengelolaan BMN. Pemanfaatan sendiri terpecah menjadi tiga, yakni PMK Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara, PMK Nomor 33/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara yang telah diubah menjadi PMK Nomor 57/PMK.06/2016, serta PMK Nomor 164/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara dalam Rangka Penyediaan Infrastruktur yang telah diubah menjadi PMK Nomor 65/PMK.06/2016.

Pada tahun 2020, terbitlah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara sebagai simplifikasi seluruh peraturan terkait pemanfaatan BMN hingga saat ini.


BENTUK PEMANFAATAN BARANG MILIK NEGARA

Sesuai dengan PMK Nomor 115/PMK.06/2020, karakteristik dan penjelasan terkait bentuk-bentuk pemanfaatan BMN dapat dijabarkan sebagai berikut.

  1. SEWA

Definisi : Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.

Subjek : Pihak yang dapat menyewa antara lain Badan Usaha Milik Negara/Daerah/Desa, Perorangan, Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan/negara dan badan usaha lainnya.

Objek : BMN berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan, baik itu seluruhnya maupun sebagian.

Jangka waktu : Paling lama 5 (lima) tahun sejak dilakukan penandatanganan perjanjian dengan periode jam, hari, bulan maupun tahun dan dapat diperpanjang.

Kontribusi : Nilai sewa.

Contoh : Sewa ruangan ATM, sewa Aula Dhanapala Kementerian Keuangan, dll.

  • PINJAM PAKAI

Definisi : Pemanfaatan BMN melalui penyerahan penggunaan BMN dari Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah atau Pemerintah Desa dalam Jangka Waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir, diserahkan kembali kepada Pengelola Barang/Pengguna Barang.

Subjek : Pihak yang dapat meminjam pakai adalah Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.

Objek : BMN berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan, baik itu seluruhnya maupun sebagian.

Jangka Waktu : Paling lama 5 (lima) tahun sejak dilakukan penandatanganan perjanjian dan dapat diperpanjang.

Kontribusi : Manfaat ekonomi dan/atau sosial Pemerintahan Daerah atau Pemerintahan Desa.

Contoh : Pinjam Pakai Kendaraan Dinas, Pinjam Pakai Gedung Kantor, dll.

  • KERJA SAMA PEMANFAATAN (KSP)

Definisi : Pemanfaatan BMN oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan negara bukan pajak dan sumber pembiayaan lainnya.

Subjek : Pihak yang menjadi mitra KSP adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan/atau swasta kecuali perorangan.

Objek : BMN berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan, baik itu seluruhnya maupun sebagian.

Jangka Waktu : Paling lama 30 (tiga puluh) tahun, untuk KSP Penyediaan infrastruktur paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak penandatanganan perjanjian dan dapat diperpanjang.

Kontribusi : Kontribusi tetap dan pembagian keuntungan.

Contoh : KSP Bandara Tjilik Riwut Palangkaraya, dll.

  • BANGUN GUNA SERAH (BGS)/BANGUN SERAH GUNA (BSG)

Definisi : BANGUN GUNA SERAH adalah pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati. Selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.

BANGUN SERAH GUNA adalah pemanfaatan BMN berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.

Subjek : Pihak yang menjadi mitra BGS/BSG adalah BUMN, BUMD, Swasta kecuali perorangan atau Badan Hukum Lainnya.

Objek : BMN berupa tanah

Jangka Waktu : Paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak penandatanganan perjanjian dan tidak dapat diperpanjang.

Kontribusi : Kontribusi tahunan dan hasil BGS/BSG

Contoh : BGS Kompleks Tanah yang dikelola Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPGBK) Senayan, DKI Jakarta, dll.

  • KERJA SAMA PENYEDIAAN INFRASTRUKTUR (KSPI)

Definisi : Pemanfaatan BMN melalui kerja sama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Subjek : Pihak yang menjadi mitra KSPI adalah Badan Usaha Swasta berbentuk PT, Badan Hukum asing, BUMN, BUMD, Anak perusahaan BUMN, dan Koperasi.

Objek : BMN berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan, baik itu seluruhnya maupun sebagian.

Jangka Waktu : Paling lama 50 (lima puluh) tahun sejak penandatanganan perjanjian dan dapat diperpanjang.

Kontribusi : Barang hasil KSPI dan pembagian atas kelebihan keuntungan (clawback).

Contoh : KSPI Pelabuhan Patimban, Subang, Jawa Barat, dll.

  • KERJA SAMA TERBATAS UNTUK PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR (KETUPI)

Definisi : Pemanfaatan BMN melalui optimalisasi BMN untuk meningkatkan fungsi operasional BMN guna mendapatkan pendanaan untuk pembiayaan infrastruktur lainnya.

Subjek : Pelaksana KETUPI adalah Penanggung Jawab Pemanfaatan BMN (PJPB) dan Badan Layanan Umum (BLU) dengan mitra BUMD, Swasta berbentuk PT, Badan Hukum Asing atau Koperasi.

By