Kamis, 23 Desember 2021, rapat ini membahas tentang perubahan model SKP lama ke model SKP baru yang menghadirkan narasumber dari Biro Sumber Daya Manusia yaitu Bapak Panji Nurul Fath, S.T. M.M selaku Kepala Bagian Evaluasi, Mutasi, Promosi, dan Pensiun Biro Sumber Daya Manusia UPI dan juga dihadiri oleh Kepala Biro Sarana dan Prasarana, Para Kabag, Kasie dan Staf Biro Sarana dan Prasaran UPI.

Pembahasan SKP baru ini merujuk pada Pemerintah nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan Permenpanrb nomor 8 Tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS. SKP Sangat penting untuk dimiliki oleh setiap pegawai ASN sebagami bentuk penilaian dari atasan atas hasil kerja yang terlah dilakukan oleh setia PNS/ASN. Sebagai contoh jika anda adalah seorang guru PNS maka bagi anda yang akan melakukan proses kenaikann pangkat anda harus menyiapkan SKP sebagai salah satu persyaratan untuk bisa naik pangkat.

By