HISTORY

SEJARAH BIRO SARANA DAN PRASARANA

Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang semula bernama Perguruan Tinggi Pendidikan Guru (PTPG) pada tahun 1954 bermetamorfosis menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unpad pada tahun 1958, menjadi Institut Keguruan dan Umu Pendidikan (IKIP) Bandung pada tahun 1963, menjadi UPI pada tahun 1999, menjadi UPI Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT BHMN), dan terakhir menjadi UPI Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNbh).

Sejalan dengan perubahan IKIP Bandung menjadi UPI berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 1999, pada bulan Oktober 1999 terbit Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 281/0/1999 tentang Organisasi dan Tata Kerja (OTK) UPI. Dalam OTK tersebut ditetapkan nama-nama unit kerja nonakademik unsur pelaksana administrasi seperti Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK), Biro Administrasi Perencanaan dan Sistem Informasi (BAPSI), serta Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK). Pengelolaan aset dan fasilitas atau sarana dan prasarana menjadi salah satu bagian dari tugas dan fungsi BAUK

Sesuai dengan perubahan struktur organisasi di lingkungan UPI, pada tahun 2008 pertama kali dibentuk Biro Aset dan Fasilitas. Biro ini memiliki tugas dan fungsi utama meiakukan
urusan administrasi pengelolaan aset dan fasilitas. Untuk pertama kalinya pada periode 2008-2011 Biro Aset dan Fasilitas dipimpin oleh Yahya Sudarya. M.Pd. Nomenklatur Biro Aset dan Fasilitas berlanjut hingga periode 2012-2016 dengan mengangkat Drs. Adang Fauzi, M.M.Pd. sebagai Kepala Biro.

Bertepatan dengan akhir masa jabatan Kepala Biro Aset dan Fasilitas pada tahun 2016, nomenklatur Biro Aset dan Fasilitas berubah menjadi Biro Sarana dan Prasarana. Pada periode 2016-2020 Drs. Adang Fauzi, M.M.Pd. kembali diangkat sebagai Kepala Biro Sarana dan Prasana UPI hingga berakhir sampai dengan pensiun pada 1 September 2017. Sejak 2 September 2017 hingga 9 Januari 2018 Kepala Biro Sarana dan Prasaran dijabat (sebagai Pit.) oleh Wakil Rektor Bidang Keuangan, Sumber Daya, dan Administrasi Umum UPI saat itu.

Mulai 10 Januari 2018, dengan SK Rektor nomor 0189/UN40/KP/2018, Biro Sarana dan Prasarana dipimpin oleh Dr. Ade Budi Salira, M.Si. sebagai Pejabat Pengganti Antarwaktu Masa Bakti 2016-2020 dan berakhir bersamaan dengan masa pensiun pada 1 Desember 2019.

Dalam rangka pengembangan organisasi, dalam kurun waktu yang relatif berdekatan (tahun 2020 hingga 2022) UPI telah meiakukan perubahan SOTK dua kali, yaitu berdasarkan Peraturan Rektor Nomor 045 Tahun 2020 dan Peraturan Rektor Nomor 001 Tahun 2022. Sesuai dengan kedua peraturan tersebut, Biro Sarana dan Prasarana memiliki tugas dan fungsi utama sebagai penyelenggara urusan administrasi dan pengembangan layanan bidang logistik. inventarisasi, kendaraan, pemeliharaan, utilitas, pendayagunaan, penghapusan, dan kebersihan. Berdasarkan kedua peraturan itu pula struktur organisasi Biro Sarana dan Prasarana meliputi Bagian Logistik, Inventaris, dan Kendaraan (LIK); Bagian Pendayagunaan, Penghapusan, dan Kebersihan (PPK); Bagian Pemeliharaan dan Utilitas (PU); dan Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya. Periode 2020-2024 Biro Sarana dan Prasarana UPI dipimpin oleh Drs. Ahmad Tajudin, M.A.P.