MAIN DUTIES and FUNCTIONS

Tugas Biro Sarana dan Prasarana melaksanakan dan mengoordinasikan layanan administrasi sarana dan prasarana

  1. Fungsi Biro Sarana dan Prasarana sebagai penyelenggara urusan administrasi dan pengembangan layanan bidang logistik, inventarisasi, kendaraan, pemeliharaan, utilitas, pendayagunaan, penghapusan, dan kebersihan.
  2. Tugas Biro Sarana dan Prasarana meliputi:
    • menyusun rencana kerja Biro Sarana dan Prasarana;
    • mendokumentasikan, menganalisis, dan menyosialisasikan kebijakan pemerintah di bidang sarana dan prasarana;
    • menyusun, menyosialisasikan, mendokumentasikan, kebijakan UPI di bidang sarana dan prasarana;
    • mengembangkan bidang sarana dan prasarana;
    • mengoordinasikan implementasi bidang sarana dan prasarana;
    • melakukan pemantauan bidang layanan sarana dan prasarana;
    • menghimpun, mengolah, mendokumentasikan, dan menganalisis bidang sarana prasarana;
    • mengoordinasikan    dan    mengimplementasikan    layanan    logistik, inventarisasi, kendaraan, pemeliharaan, utilitas, pendayagunaan, penghapusan, dan kebersihan;
    • melaksanakan penjaminan mutu bidang layanan sarana dan prasarana UPI;
    • melaporkan kegiatan bidang sarana dan prasarana kepada Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan secara berkala; dan
    • melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan.
  3. Wewenang Biro Sarana dan Prasarana meliputi:
    • membentuk tim kerja internal dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugasnya;
    • mengambil keputusan dan membuat kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerjanya;
    • menjabarkan dan mengimplementasikan kebijakan Rektor ke dalam program kerja Biro Sarana dan Prasarana dengan berpedoman kepada peraturan perundang- undangan yang berlaku; dan
    • melaksanakan pengendalian, koordinasi, dan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Biro Sarana dan Prasarana.
  4. Hubungan kerja Biro Sarana dan Prasarana meliputi:
    • melaksanakan perintah Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan;
    • memberi perintah kepada Kepala Bagian Logistik, Inventarisasi, dan Kendaraan, Kepala Bagian Pendayagunaan, Penghapusan, dan Kebersihan, Kepala Bagian Pemeliharaan dan Utilitas, dan Kepala Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya Biro Sarana dan Prasarana; dan
    • berkoordinasi dengan Kepala Biro lain dan/atau pimpinan unit kerja lain terkait dengan fungsi dan tugasnya.

Bagian Logistik, Inventarisasi, dan Kendaraan Biro Sarana dan Prasarana

  • Fungsi Bagian Logistik, Inventarisasi, dan Kendaraan adalah pelaksana administrasi layanan logistik, inventarisasi, dan kendaraan.
  • Tugas Bagian Logistik, Inventarisasi, dan Kendaraan meliputi:
    • menyusun rencana dan program kerja Bagian Logistik, Inventarisasi, dan Kendaraan;
    • mendokumentasikan dan menyosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait logistik, inventarisasi, dan kendaraan;
    • menyusun, mendokumentasikan, dan menyosialisasikan dokumen kebijakan UPI terkait logistik, inventarisasi, dan kendaraan;
    • melaksanakan layanan logistik, inventarisasi, dan kendaraan;
    • menghimpun, mengolah, menganalisis, dan mendokumentasikan data terkait layanan logistik, inventarisasi, dan kendaraan;
    • melaksanakan penjaminan mutu layanan logistik, inventarisasi, dan kendaraan; dan
    • melaporkan kegiatan layanan logistik, inventarisasi, dan kendaraan kepada Kepala Biro Sarana dan Prasarana secara berkala.
  • Wewenang Bagian Logistik, Inventarisasi, dan Kendaraan meliputi:
    • mengambil keputusan dan kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerjanya;
    • melaksanakan kebijakan kepala biro ke dalam program kerja bagian dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
    • melakukan pengendalian, koordinasi, dan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan bagian.
  • Hubungan kerja Bagian Logistik, Inventarisasi, dan Kendaraan meliputi:
    • melaksanakan perintah dari Kepala Biro Sarana dan Prasarana; dan
    • berkoordinasi dengan kepala bagian lain dan/atau pimpinan unit lain terkait dengan fungsi dan tugasnya.

Bagian Pendayagunaan, Penghapusan, dan Kebersihan

  • Fungsi Bagian Pendayagunaan, Penghapusan, dan Kebersihan adalah pelaksana administrasi layanan pendayagunaan, penghapusan, dan kebersihan.
  • Tugas Bagian Pendayagunaan, Penghapusan, dan Kebersihan meliputi:
    • menyusun rencana dan program kerja Bagian Pendayagunaan, Penghapusan, dan Kebersihan;
    • mendokumentasikan dan menyosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait pendayagunaan, penghapusan, dan kebersihan;
    • menyusun, mendokumentasikan, dan menyosialisasikan dokumen kebijakan UPI terkait pendayagunaan, penghapusan, dan kebersihan;
    • melaksanakan layanan pendayagunaan, penghapusan, dan kebersihan;
    • menghimpun, mengolah, menganalisis, dan mendokumentasikan data terkait layanan pendayagunaan, penghapusan, dan kebersihan;
    • melaksanakan penjaminan mutu layanan pendayagunaan, penghapusan, dan kebersihan; dan
    • melaporkan kegiatan layanan pendayagunaan, penghapusan, dan kebersihan kepada Kepala Biro Sarana dan Prasarana secara berkala.
  • Wewenang Bagian Pendayagunaan, Penghapusan, dan meliputi:
    • mengambil keputusan dan kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerjanya;
    • melaksanakan kebijakan kepala biro ke dalam program kerja bagian dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
    • melakukan pengendalian, koordinasi, dan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan bagian.
  • Hubungan kerja Bagian Pendayagunaan, Penghapusan, dan Kebersihan meliputi:
    • melaksanakan perintah dari Kepala Biro Sarana dan Prasarana; dan
    • berkoordinasi dengan kepala bagian lain dan/atau pimpinan unit lain terkait dengan fungsi dan tugasnya.

Bagian Pemeliharaan dan Utilitas Biro Sarana dan Prasarana

  • Fungsi Bagian Pemeliharaan dan Utilitas adalah pelaksana administrasi layanan pemeliharaan gedung jalan, dan utilitas.
  • Tugas Bagian Pemeliharaan dan Utilitas meliputi:
    • menyusun rencana dan program kerja Bagian Pemeliharaan dan Utilitas;
    • mendokumentasikan dan menyosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait pemeliharaan dan utilitas;
    • menyusun, mendokumentasikan, dan menyosialisasikan dokumen kebijakan UPI terkait pemeliharaan dan utilitas;
    • melaksanakan layanan pemeliharaan dan utilitas;
    • menghimpun, mengolah, mendokumentasikan, dan menganalisis data terkait layanan pemeliharaan dan utilitas;
    • melaksanakan penjaminan mutu layanan pemeliharaan dan utilitas; dan
    • melaporkan kegiatan layanan pemeliharaan dan utilitas kepada Kepala Biro Sarana dan Prasarana secara berkala.
  • Wewenang Bagian Pemeliharaan dan Utilitas meliputi:
    • mengambil keputusan dan kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerjanya;
    • melaksanakan kebijakan kepala biro ke dalam program kerja bagian dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
    • melakukan pengendalian, koordinasi, dan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan bagian.
  • Hubungan kerja Bagian Pemeliharaan dan Utilitas meliputi:
    • melaksanakan perintah dari Kepala Biro Sarana dan Prasarana; dan
    • berkoordinasi dengan kepala bagian lain dan/atau pimpinan unit lain terkait dengan fungsi dan tugasnya.

Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya Biro Sarana dan Prasarana

  • Fungsi Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya Biro Sarana dan Prasarana adalah pelaksana teknis dalam memberikan layanan administrasi.
  • Tugas Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya Biro Sarana dan Prasarana meliputi:
    • menyusun rencana dan program kerja Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya Biro Sarana dan Prasarana;
    • melaksanakan layanan administrasi kesekretariatan dan kearsipan;
    • melaksanakan layanan kerumahtanggaan;
    • melaksanakan layanan administrasi kepegawaian;
    • melaksanakan layanan administrasi keuangan;
    • melaksanakan layanan administrasi pengadaan barang dan jasa;
    • melaksanakan layanan administrasi pemeliharaan sarana dan prasarana;
    • melaksanakan penjaminan mutu internal; dan
    • melaporkan kegiatan administrasi umum kepada Kepala Biro Sarana dan Prasarana secara berkala.
  • Wewenang Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya Biro Sarana dan Prasarana meliputi:
    • mengambil keputusan dan kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerjanya; dan
    • melakukan pengendalian, koordinasi, dan pembinaan sumber daya manusia di lingkungannya.
  • Hubungan kerja Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya Biro Sarana dan Prasarana meliputi:
    • melaksanakan perintah dari Kepala Biro Sarana dan Prasarana;
    • mengoordinasikan jabatan fungsional;
    • memberikan perintah kepada sumber daya manusia yang ada lingkungannya;
    • berkoordinasi dengan pimpinan unit lain terkait dengan fungsi dan tugasnya.

TEXT IN ENGLISH

The duties of the Facilities and Infrastructure Bureau are to carry out and coordinate administrative services for facilities and infrastructure

The function of the Facilities and Infrastructure Bureau is to administer administrative affairs and service development in the areas of logistics, inventory, vehicles, maintenance, utilities, utilization, deletion, and cleaning.

Duties of the Bureau of Facilities and Infrastructure include:

prepare a work plan for the Bureau of Facilities and Infrastructure;

documenting, analyzing, and disseminating government policies in the field of facilities and infrastructure;

compiling, socializing, documenting UPI policies in the field of facilities and infrastructure;

develop the field of facilities and infrastructure;

coordinate the implementation of facilities and infrastructure;

monitoring the field of facilities and infrastructure services;

collect, process, document, and analyze the field of infrastructure;

coordinate and implement the services logistics, inventory, vehicles, maintenance, utilities, utilization, removal, and cleaning;

carry out quality assurance in the field of UPI facilities and infrastructure services;

report activities in the field of facilities and infrastructure to the Deputy Chancellor for Resources and Finance on a regular basis; And

carry out official duties given by the Deputy Chancellor for Resources and Finance.

The authority of the Facilities and Infrastructure Bureau includes: forming an internal work team in the context of carrying out its functions and duties;

make decisions and make policies in accordance with the functions, duties, authorities and areas of work;

elaborating and implementing the Chancellor’s policies into the work program of the Bureau of Facilities and Infrastructure by referring to the applicable laws and regulations; And

carry out control, coordination, and development of human resources within the Bureau of Facilities and Infrastructure.

The working relationship of the Bureau of Facilities and Infrastructure includes:

carry out the orders of the Deputy Chancellor for Resources and Finance;

give orders to the Head of the Logistics, Inventory and Vehicles Section, the Head of the Utilization, Removal and Cleaning Section, the Head of the Maintenance and Utilities Section, and the Head of the General Administration and Resources Section of the Bureau of Facilities and Infrastructure; And

coordinate with other Bureau Heads and/or heads of other work units related to their functions and duties.

Division of Logistics, Inventory and Vehicles of the Bureau of Facilities and Infrastructure

The function of the Logistics, Inventory and Vehicles Section is to implement the administration of logistics, inventory and vehicle services.

Duties of the Logistics, Inventory and Vehicles Section include:

prepare plans and work programs for the Logistics, Inventory, and Vehicles Section;

documenting and disseminating laws and regulations related to logistics, inventory and vehicles;

compiling, documenting, and disseminating UPI policy documents related to logistics, inventory, and vehicles;

carry out logistics, inventory, and vehicle services;

collect, process, analyze and document data related to logistics, inventory and vehicle services;

carry out quality assurance services for logistics, inventory, and vehicles; And

report on logistics, inventory, and vehicle service activities to the Head of Facilities and Infrastructure Bureau on a regular basis.

The authorities of the Logistics, Inventory and Vehicles Section include:

make decisions and policies in accordance with the functions, duties, authorities and work area;

implement the policies of the head of the bureau into the work program of the section by referring to the applicable laws and regulations; And

controlling, coordinating, and fostering human resources in the department environment.

The working relationship of the Logistics, Inventory and Vehicles Section includes:

carry out orders from the Head of Facilities and Infrastructure Bureau; And

coordinate with other section heads and/or other unit heads related to their functions and duties.

Utilization, Deletion and Cleaning Section

The function of the Utilization, Deletion and Cleaning Section is to administer the administration of utilization, deletion and cleaning services.

Duties of the Utilization, Deletion and Cleaning Section include:

compile plans and work programs for the Division of Utilization, Removal and Cleaning;

documenting and disseminating laws and regulations related to utilization, elimination, and cleanliness;

compiling, documenting, and disseminating UPI policy documents regarding utilization, deletion, and cleanliness;

carry out utilization, deletion, and cleaning services;

collect, process, analyze, and document data related to utilization, deletion, and cleaning services;

carry out quality assurance of utilization, deletion, and cleaning services; And

report utilization, deletion, and cleaning service activities to the Head of Facilities and Infrastructure Bureau on a regular basis.

The authority of the Utilization and Deletion Section includes:

make decisions and policies in accordance with the functions, duties, authorities and work area;