Peristiwa yang sedang hangat terjadi saat ini yaitu Penyebaran Virus Covid-19 yang telah sampai ke Indonesia sehingga pemerintah mengeluarkan Surat Edaran mengenai Social Distancing. Tidak semua yang melakukan aktifitas di rumah beruntung karena banyak yang kehilangan mata pencaharian sehari- hari dengan adanya
UPI SIAGA COVID-19

UPIsiagaCOVID19 mengajak anda untuk bersedekah bagi pejuang harian dengan melakukan DONASI uang, peralatan kesehatan, peralatan sanitasi, sembako, jasa pemeriksaan, dll. untuk Petugas Rumah Sakit, *Pedagang di Pasar, Pedagang Keliling, Petugas Parkir, Security, Driver Ojeg online, *Supir Angkutan Umum, Masjid, Rumah
Mulai Tangal 24 Maret 2020 Akses Pintu Masuk Kampus Ditutup

Meruju aturan pemerintah dalam menanggulangi menyebarnya Wabah VirusCOvid-19 Berdasarkan intruksi Rektor UPI bahwa Akses Pintu Masuk Kampus Ditutup
INTRUKSI Nomor 002 Tahun 2020 tentang penyesuaian kembali sistem kerja pegawai di Lingkungan UPI dalam Antisipasi Penyebaran COVID-19
Universitas Pendidikan Indonesia Melakukan Penyemprotan Disinfektan

Universitas Pendidikan Indonesia Melakukan Penyemprotan Disinfektan dalam rangka pencegahan Virus Corona (Covid-19). Penyemprotan dilakukan oleh Tim dari Biro Sarana dan Prasarana yang berkeliling melakukan penyemprotan, dimulai pada saat acara Publik Hearing Bakal calon Rektor periode 2020-2025 yang berlangsung di gedung
Koordinasi kebersihan lingkungan dan pencegahan penyakit akibat Virus Corona (Covid-19) di Kampus UPI dan warga sekitar Kampus UPI

Wakil Rektor Bidang Keuangan, Sumber Daya dan Administrasi Umum mengundang Rapat Koordinasi kebersihan lingkungan dan pencegahan penyakit akibat Virus Corona (Covid-19) di Kampus UPI dan warga sekitar Kampus UPI yang dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2020 yang bertempat di Ruang
Pemerintah Tetapkan Masa Darurat Bencana Corona hingga 29 Mei 2020

Jakarta – Pemerintah lewat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia. Masa darurat ditetapkan hingga 29 Mei 2020. “Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari,
Kondisi Kesehatan di Lingkungan Balai Bahasa UPI Terkait Penyebaran Virus Corona (Covid-19)
Instruksi Nomor 0018 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan UPI dalam Antisipasi Penyebaran COVID-19
Himbauan Pelayanan Perparkiran

Universitas Pendidikan Indonesia telah memiliki gedung parkir yang megah kurang lebih dapat menampung sekitar 4000 kendaraan roda 2. dalam rangka penertiban maka perlu adanya himbauan kepada semua pengguna layanan, diantaranya sebagai berikut:
Foto-Foto Parkir Kendaraan sebelum ada Gedung Parkir UPI

Rapat Koordinasi Biro Sarana dan Prasarana

Rapat Koordinasi di lingkungan Biro Sarana dan Prasarana dilaksanakan pada tanggal 10 Maret 2020 dengan agenda sebagai berikut: Temuan Kantor Akuntan Publik (KAP) Selisih KAS Opname BPP Biro Sarpras. Perbedaan Barang Persediaan antara pencatatan dan Bukti Fisik di Gudang. Dokumen
Pooling kegiatan Penyusunan Peraturan Rektor

Biro Sarana dan Prasarana bersama-sama dengan Tim dari BPPU dan Biro Hukum dan Keskretariatan melaksanakan kegiatan Pooling kegiatan Penyusunan Peraturan Rektor Tentang Tarif Sewa; Peraturan Rektor Tentang Tarif Layanan;dan Peraturan Rektor Tentang Kodefikasi Barang dalam rangka percepatan penyusuanan peraturan Rektor.