PPKM diberlakukan di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia dengan jadwal disesuaikan dengan Jadwal PPKM dari Pemerintah.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (disingkat dengan PPKM) adalah kebijakan Pemerintah Indonesia sejak awal tahun 2021 untuk menangani pandemi COVID-19 di Indonesia.

Khusus para pengemudi di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia diberlakukan untuk bertugas secara bergilir khususnya menyiapkan kendaraan Ambulance bagi Civitas Akademika yang membutuhkan. Para Pengemudi ini di bagi tugas setiap hari 2 orang yang diberi tugas untuk siap melayani penggunaan Ambulance.

Para pengemudi diberikan Surat Tugas dalam melayani Pengguna dan bertugas secara bergilir sebagaimana surat tugas terlampir

By sarpras