Rekonsiliasi Aset ini dilaksanakan pada Hari Kamis s.d Jumat Tanggal 09 s.d. 10 Desember 2021 yang bertempat di UPI kampus Purwakarta

Proses menyocokan Data Barang Ruangan Unit kerja tertentu dengan Data Barang di kantor Inventarisasi Biro Sarana dan Prasarana.

Kegiatan Rekonsiliasi data Barang Milik Negara (BMN) merupakan kegiatan rutin baik dilakukan dlm periode semester bahkan periode tahunan yang termasuk serangkaian proses dalam rangka penyusunan Laporan Barang Milik Negara. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah bahwaPengguna Barang harus menyusun Laporan Barang Pengguna Semesteran dan Laporan Barang Pengguna Tahunan untuk disampaikan kepada Pengelola Barang sebagai bahan penyusunan Laporan Barang Milik Negara. Demikian penjelasan yang disampaikan oleh Tenaga pengkaji optimalisasi kekayaan negara

By