1. Fungsi Biro Sarana dan Prasarana sebagai penyelenggara urusan administrasi dan pengembangan layanan bidang logistik, inventarisasi, kendaraan, pemeliharaan, utilitas, pendayagunaan, penghapusan, dan kebersihan.
  2. Tugas Biro Sarana dan Prasarana meliputi:
    • menyusun rencana kerja Biro Sarana dan Prasarana;
    • mendokumentasikan, menganalisis, dan menyosialisasikan kebijakan pemerintah di bidang sarana dan prasarana;
    • menyusun, menyosialisasikan, mendokumentasikan, kebijakan UPI di bidang sarana dan prasarana;
    • mengembangkan bidang sarana dan prasarana;
    • mengoordinasikan implementasi bidang sarana dan prasarana;
    • melakukan pemantauan bidang layanan sarana dan prasarana;
    • menghimpun, mengolah, mendokumentasikan, dan menganalisis bidang sarana prasarana;
    • mengoordinasikan    dan    mengimplementasikan    layanan    logistik, inventarisasi, kendaraan, pemeliharaan, utilitas, pendayagunaan, penghapusan, dan kebersihan;
    • melaksanakan penjaminan mutu bidang layanan sarana dan prasarana UPI;
    • melaporkan kegiatan bidang sarana dan prasarana kepada Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan secara berkala; dan
    • melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan.
  3. Wewenang Biro Sarana dan Prasarana meliputi:
    • membentuk tim kerja internal dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugasnya;
    • mengambil keputusan dan membuat kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerjanya;
    • menjabarkan dan mengimplementasikan kebijakan Rektor ke dalam program kerja Biro Sarana dan Prasarana dengan berpedoman kepada peraturan perundang- undangan yang berlaku; dan
    • melaksanakan pengendalian, koordinasi, dan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan Biro Sarana dan Prasarana.
  4. Hubungan kerja Biro Sarana dan Prasarana meliputi:
    • melaksanakan perintah Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Keuangan;
    • memberi perintah kepada Kepala Bagian Logistik, Inventarisasi, dan Kendaraan, Kepala Bagian Pendayagunaan, Penghapusan, dan Kebersihan, Kepala Bagian Pemeliharaan dan Utilitas, dan Kepala Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya Biro Sarana dan Prasarana; dan
    • berkoordinasi dengan Kepala Biro lain dan/atau pimpinan unit kerja lain terkait dengan fungsi dan tugasnya.

Bagian Logistik, Inventarisasi, dan Kendaraan Biro Sarana dan Prasarana

  • Fungsi Bagian Logistik, Inventarisasi, dan Kendaraan adalah pelaksana administrasi layanan logistik, inventarisasi, dan kendaraan.
  • Tugas Bagian Logistik, Inventarisasi, dan Kendaraan meliputi:
    • menyusun rencana dan program kerja Bagian Logistik, Inventarisasi, dan Kendaraan;
    • mendokumentasikan dan menyosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait logistik, inventarisasi, dan kendaraan;
    • menyusun, mendokumentasikan, dan menyosialisasikan dokumen kebijakan UPI terkait logistik, inventarisasi, dan kendaraan;
    • melaksanakan layanan logistik, inventarisasi, dan kendaraan;
    • menghimpun, mengolah, menganalisis, dan mendokumentasikan data terkait layanan logistik, inventarisasi, dan kendaraan;
    • melaksanakan penjaminan mutu layanan logistik, inventarisasi, dan kendaraan; dan
    • melaporkan kegiatan layanan logistik, inventarisasi, dan kendaraan kepada Kepala Biro Sarana dan Prasarana secara berkala.
  • Wewenang Bagian Logistik, Inventarisasi, dan Kendaraan meliputi:
    • mengambil keputusan dan kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerjanya;
    • melaksanakan kebijakan kepala biro ke dalam program kerja bagian dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
    • melakukan pengendalian, koordinasi, dan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan bagian.
  • Hubungan kerja Bagian Logistik, Inventarisasi, dan Kendaraan meliputi:
    • melaksanakan perintah dari Kepala Biro Sarana dan Prasarana; dan
    • berkoordinasi dengan kepala bagian lain dan/atau pimpinan unit lain terkait dengan fungsi dan tugasnya.

Bagian Pendayagunaan, Penghapusan, dan Kebersihan

  • Fungsi Bagian Pendayagunaan, Penghapusan, dan Kebersihan adalah pelaksana administrasi layanan pendayagunaan, penghapusan, dan kebersihan.
  • Tugas Bagian Pendayagunaan, Penghapusan, dan Kebersihan meliputi:
    • menyusun rencana dan program kerja Bagian Pendayagunaan, Penghapusan, dan Kebersihan;
    • mendokumentasikan dan menyosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait pendayagunaan, penghapusan, dan kebersihan;
    • menyusun, mendokumentasikan, dan menyosialisasikan dokumen kebijakan UPI terkait pendayagunaan, penghapusan, dan kebersihan;
    • melaksanakan layanan pendayagunaan, penghapusan, dan kebersihan;
    • menghimpun, mengolah, menganalisis, dan mendokumentasikan data terkait layanan pendayagunaan, penghapusan, dan kebersihan;
    • melaksanakan penjaminan mutu layanan pendayagunaan, penghapusan, dan kebersihan; dan
    • melaporkan kegiatan layanan pendayagunaan, penghapusan, dan kebersihan kepada Kepala Biro Sarana dan Prasarana secara berkala.
  • Wewenang Bagian Pendayagunaan, Penghapusan, dan meliputi:
    • mengambil keputusan dan kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerjanya;
    • melaksanakan kebijakan kepala biro ke dalam program kerja bagian dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
    • melakukan pengendalian, koordinasi, dan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan bagian.
  • Hubungan kerja Bagian Pendayagunaan, Penghapusan, dan Kebersihan meliputi:
    • melaksanakan perintah dari Kepala Biro Sarana dan Prasarana; dan
    • berkoordinasi dengan kepala bagian lain dan/atau pimpinan unit lain terkait dengan fungsi dan tugasnya.

Bagian Pemeliharaan dan Utilitas Biro Sarana dan Prasarana

  • Fungsi Bagian Pemeliharaan dan Utilitas adalah pelaksana administrasi layanan pemeliharaan gedung jalan, dan utilitas.
  • Tugas Bagian Pemeliharaan dan Utilitas meliputi:
    • menyusun rencana dan program kerja Bagian Pemeliharaan dan Utilitas;
    • mendokumentasikan dan menyosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait pemeliharaan dan utilitas;
    • menyusun, mendokumentasikan, dan menyosialisasikan dokumen kebijakan UPI terkait pemeliharaan dan utilitas;
    • melaksanakan layanan pemeliharaan dan utilitas;
    • menghimpun, mengolah, mendokumentasikan, dan menganalisis data terkait layanan pemeliharaan dan utilitas;
    • melaksanakan penjaminan mutu layanan pemeliharaan dan utilitas; dan
    • melaporkan kegiatan layanan pemeliharaan dan utilitas kepada Kepala Biro Sarana dan Prasarana secara berkala.
  • Wewenang Bagian Pemeliharaan dan Utilitas meliputi:
    • mengambil keputusan dan kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerjanya;
    • melaksanakan kebijakan kepala biro ke dalam program kerja bagian dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
    • melakukan pengendalian, koordinasi, dan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan bagian.
  • Hubungan kerja Bagian Pemeliharaan dan Utilitas meliputi:
    • melaksanakan perintah dari Kepala Biro Sarana dan Prasarana; dan
    • berkoordinasi dengan kepala bagian lain dan/atau pimpinan unit lain terkait dengan fungsi dan tugasnya.

Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya Biro Sarana dan Prasarana

  • Fungsi Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya Biro Sarana dan Prasarana adalah pelaksana teknis dalam memberikan layanan administrasi.
  • Tugas Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya Biro Sarana dan Prasarana meliputi:
    • menyusun rencana dan program kerja Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya Biro Sarana dan Prasarana;
    • melaksanakan layanan administrasi kesekretariatan dan kearsipan;
    • melaksanakan layanan kerumahtanggaan;
    • melaksanakan layanan administrasi kepegawaian;
    • melaksanakan layanan administrasi keuangan;
    • melaksanakan layanan administrasi pengadaan barang dan jasa;
    • melaksanakan layanan administrasi pemeliharaan sarana dan prasarana;
    • melaksanakan penjaminan mutu internal; dan
    • melaporkan kegiatan administrasi umum kepada Kepala Biro Sarana dan Prasarana secara berkala.
  • Wewenang Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya Biro Sarana dan Prasarana meliputi:
    • mengambil keputusan dan kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerjanya; dan
    • melakukan pengendalian, koordinasi, dan pembinaan sumber daya manusia di lingkungannya.
  • Hubungan kerja Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya Biro Sarana dan Prasarana meliputi:
    • melaksanakan perintah dari Kepala Biro Sarana dan Prasarana;
    • mengoordinasikan jabatan fungsional;
    • memberikan perintah kepada sumber daya manusia yang ada lingkungannya;
    • berkoordinasi dengan pimpinan unit lain terkait dengan fungsi dan tugasnya.

By sarpras