Rapat Koordinasi Jasa Kebersihan (Cleaning Service) di Lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia Tahun 2021








nfrastruktur bangunan mencakup berbagai elemen fisik yang dirancang untuk mendukung fungsi bangunan, baik untuk hunian, komersial, industri, maupun fasilitas umum. Infrastruktur ini mencakup aspek struktural, utilitas, dan fasilitas tambahan yang memastikan kenyamanan, keamanan, dan efisiensi penggunaan bangunan. Berikut adalah komponen utama dari infrastruktur bangunan: 1. Struktur Bangunan Struktur merupakan elemen utama yang menopang bangunan dan…
Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Guna mewujudkan tertib administrasi dan tertib pengelolaan BMN, perlu dilakukan penatausahaan asset (BMN) oleh satker sebagai pengguna barang. Penatausahaan BMN merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMN…
Minggu, 10 Maret 2024 Tim dari Biro Sarana dan Prasarana melakukan kodefikasi barang di gedung FPSD Baru. Untuk proses kodefikasi barang atau penempelan stiker barang di gedung FPSD baru UPI, berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti: Dengan mengikuti langkah-langkah ini, proses kodefikasi barang atau penempelan stiker barang di gedung FPSD baru UPI dapat dilakukan dengan…
Dokumentasi ini menunjukkan kegiatan perbaikan saluran drainase dan trotoar di salah satu area kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang mengalami kerusakan cukup parah. Terlihat bagian permukaan trotoar beton pecah dan ambles, menyebabkan terbukanya akses ke bagian saluran di bawahnya. Petugas pemeliharaan sedang melakukan pembongkaran manual menggunakan alat bantu sederhana untuk membersihkan material yang rusak dan…
Jakarta – Pemerintah lewat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memperpanjang masa darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di Indonesia. Masa darurat ditetapkan hingga 29 Mei 2020. “Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020,” demikian bunyi putusan…