Tugas Biro Aset dan Lingkungan melaksanakan dan mengoordinasikan layanan administrasi sarana dan prasarana

1. Biro Aset dan Lingkungan berfungsi sebagai pelaksana operasional Universitas di bidang pengelolaan aset, penataan keindahan, ketertiban, dan keamanan lingkungan kampus.

2. Tugas Biro Aset dan Lingkungan meliputi:

a. menyusun rencana dan program kerja tahunan

Biro Aset dan Lingkungan

b. merumuskan kebijakan internal dan standar prosedur pengelolaan aset, penataan keindahan, ketertiban, dan keamanan lingkungan kampus;

c. mengoordinasikan layanan logistik, kendaraan, pemanfaatan aset, dan administrasi inventarisasi;

d. mengelola sistem informasi, kodifikasi, dan pelabelan aset tetap;

e. mengatur penggunaan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta utilitas kampus;

f. melaksanakan penghapusan dan pendayagunaan aset;

g. memfasilitasi pemanfaatan aset dalam bentuk sewa, pinjam pakai, dan kerja sama lainnya;

h. melaksanakan layanan aset, penataan keindahan, ketertiban, dan keamanan lingkungan kampus;

i. mengoordinasikan sistem keamanan, akses kendaraan, serta penempatan parkir dan ketertiban kampus;

j. mengelola layanan kendaraan dan pengemudi;

k. melaksanakan manajemen risiko dan penjaminan mutu;

1. mengerahkan semua sumber daya dan upaya yang dimiliki agar THE Impact Rankings, QS WUR, QS AUR, QS Ranking by Subjects dan UI GreenMetric berada pada posisi 10 besar di Indonesia dan QS WUR minimal masuk dalam 800 besar dunia;

m. menyusun laporan evaluasi kinerja secara berkala;

n. melaksanakan tugas kedinasan dari Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Sistem Informasi; dan

o. memenuhi kontrak kinerja yang ditandatangani dengan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan

Sistem Informasi.

3. Wewenang Biro Aset dan Lingkungan meliputi:

a. membuat dan melakukan pemantauan kontrak kinerja yang ditandatangani dengan pimpinan di

bawah koordinasinya;

b. membentuk tim kerja internal dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugasnya;

c. mengambil keputusan dan merumuskan kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang, dan wilayah kerjanya;

d. menjabarkan dan mengimplementasikan kebijakan Rektor ke dalam program kerja; dan

e. melaksanakan pengendalian, koordinasi, dan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan

Biro Aset dan Lingkungan

4. Hubungan kerja Biro Aset dan Lingkungan meliputi:

a. melaksanakan perintah dari Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Sistem Informasi;

b. memberi perintah kepada pimpinan di lingkungan unit kerjanya; dan

c. berkoordinasi dengan unit kerja yang berada di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Sumber

Daya dan Sistem Informasi dan/atau unit kerja lain terkait dengan fungsi dan tugasnya sepengetahuan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Sistem Informasi.

  1. Biro Aset dan Lingkungan berfungsi sebagai pelaksana operasional Universitas di bidang pengelolaan aset, penataan keindahan, ketertiban, dan keamanan lingkungan kampus.

2. Tugas Biro Aset dan Lingkungan meliputi:

a. menyusun rencana dan program kerja tahunan

Biro Aset dan Lingkungan

b. merumuskan kebijakan internal dan standar prosedur pengelolaan aset, penataan keindahan, ketertiban, dan keamanan lingkungan kampus;

c. mengoordinasikan layanan logistik, kendaraan, pemanfaatan aset, dan administrasi inventarisasi;

d. mengelola sistem informasi, kodifikasi, dan pelabelan aset tetap;

e. mengatur penggunaan, pemeliharaan sarana dan prasarana serta utilitas kampus;

f. melaksanakan penghapusan dan pendayagunaan aset;

g. memfasilitasi pemanfaatan aset dalam bentuk sewa, pinjam pakai, dan kerja sama lainnya;

h. melaksanakan layanan aset, penataan keindahan, ketertiban, dan keamanan lingkungan kampus;

i. mengoordinasikan sistem keamanan, akses kendaraan, serta penempatan parkir dan ketertiban kampus;

j. mengelola layanan kendaraan dan pengemudi;

k. melaksanakan manajemen risiko dan penjaminan mutu;

1. mengerahkan semua sumber daya dan upaya yang dimiliki agar THE Impact Rankings, QS WUR, QS AUR, QS Ranking by Subjects dan UI GreenMetric berada pada posisi 10 besar di Indonesia dan QS WUR minimal masuk dalam 800 besar dunia;

m. menyusun laporan evaluasi kinerja secara berkala;

n. melaksanakan tugas kedinasan dari Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Sistem Informasi; dan

o. memenuhi kontrak kinerja yang ditandatangani dengan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan

Sistem Informasi.

3. Wewenang Biro Aset dan Lingkungan meliputi:

a. membuat dan melakukan pemantauan kontrak kinerja yang ditandatangani dengan pimpinan di

bawah koordinasinya;

b. membentuk tim kerja internal dalam rangka pelaksanaan fungsi dan tugasnya;

c. mengambil keputusan dan merumuskan kebijakan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang, dan wilayah kerjanya;

d. menjabarkan dan mengimplementasikan kebijakan Rektor ke dalam program kerja; dan

e. melaksanakan pengendalian, koordinasi, dan pembinaan sumber daya manusia di lingkungan

Biro Aset dan Lingkungan

(4) Hubungan kerja Biro Aset dan Lingkungan meliputi:

a. melaksanakan perintah dari Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Sistem Informasi;

b. memberi perintah kepada pimpinan di lingkungan unit kerjanya; dan

c. berkoordinasi dengan unit kerja yang berada di bawah koordinasi Wakil Rektor Bidang Sumber

Daya dan Sistem Informasi dan/atau unit kerja lain terkait dengan fungsi dan tugasnya sepengetahuan Wakil Rektor Bidang Sumber Daya dan Sistem Informasi.

Bagian Inventarisasi dan Pelaporan

Biro Aset dan Lingkungan

(1) Fungsi Bagian Inventarisasi dan Pelaporan sebagai pelaksana inventarisasi dan pelaporan Aset.

(2) Tugas Bagian Inventarisasi dan Pelaporan meliputi:

a. menyusun rencana kerja dan program tahunan bidang inventarisasi dan pelaporan aset;

b. melakukan verifikasi dan rekomendasi kebutuhan aset berdasarkan analisis kebutuhan;

c. melakukan pencatatan, verifikasi, kodifikasi, pelabelan, dan distribusi;

d. pemutakhiran data aset;

e. mengelola sistem informasi manajemen aset terintegrasi;

f. memberikan layanan informasi aset kepada unit kerja dan pemangku kepentingan lainnya;

g. mencatat mutasi aset;

h. melaksanakan manajemen risiko dan penjaminan mutu bidang inventarisasi dan pelaporan aset;

i. menyusun lapo ran pertanggung jawaban pengelolaan aset dan rekomendasi kebijakan pengelolaan aset; dan

j. memenuhi kontrak kinerja yang ditandatangani dengan Kepala Biro Aset dan Lingkungan.

(3) Wewenang Bagian Inventarisasi dan Pelaporan meliputi:

a. mengambil keputusan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerjanya;

b. melaksanakan kebijakan Kepala Biro ke dalam program kerja; dan

c. melakukan pengendalian dan pembinaan SDM di lingkungannya.

(4) Hubungan kerja Kepala Bagian Inventarisasi dan Pelaporan meliputi:

a. melaksanakan perintah Kepala Biro Aset dan Lingkungan; dan

b. berkoordinasi dengan pimpinan di lingkungan

Biro Aset dan Lingkungan dan/atau pimpinan unit kerja lain terkait dengan fungsi dan tugasnya sepengetahuan Kepala Biro Aset dan Lingkungan.

Bagian Pendayagunaan dan Penghapusan

Biro Aset dan Lingkungan

(1) Fungsi Bagian Pendayagunaan dan Penghapusan sebagai pelaksana administrasi layanan

pendayagunaan, pemanfaatan, dan Penghapusan Aset.

(2) Tugas Bagian Pendayagunaan dan Penghapusan:

a. menyusun rencana dan program kerja pendayagunaan, pemanfaatan, pengamanan dan penghapusan aset;

b. mendokumentasikan dan menyosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait pendayagunaan, pemanfaatan, pengamanan dan penghapusan aset;

c. menyusun, mendokumentasikan, dan menyosialisasikan dokumen kebijakan UPI terkait pendayagunaan, pemanfaatan, pengamanan dan penghapusan aset;

d. melaksanakan layanan pendayagunaan, pemanfaatan, pengamanan dan penghapusan aset;

e. menghimpun, mengolah, menganalisis, dan mendokumentasikan data terkait layanan pendayagunaan, pemanfaatan, pengamanan dan penghapusan aset;

f. melakukan perawatan dan perbaikan peralatan dan kendaraan Universitas;

g. mengelola layanan kendaraan dan pengemudi;

h. melaksanakan manajemen risiko dan penjaminan mutu layanan pendayagunaan, pemanfaatan, pengamanan dan penghapusan aset;

i. melaporkan kegiatan layanan pendayagunaan, Pemanfaatan, pengamanan dan penghapusan kepada Kepala Biro Aset dan Lingkungan secara berkala; dan

j. memenuhi kontrak kinerja yang ditandatangani dengan Kepala Biro Aset dan Lingkungan.

(3) Wewenang Bagian Pendayagunaan dan Penghapusan:

a. mengambil keputusan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerjanya;

b. melaksanakan kebijakan Kepala Biro ke dalam program kerja; dan

c. melakukan pengendalian dan pembinaan SDM di lingkungannya.

(4) Hubungan kerja Kepala Bagian Pendayagunaan dan Penghapusan meliputi:

a. melaksanakan perintah dari Kepala Biro Aset dan Lingkungan; dan

b. berkoordinasi dengan pimpinan di lingkungan Biro Aset dan Lingkungan dan/atau pimpinan unit kerja lain terkait dengan fungsi dan tugasnya sepengetahuan Kepala Biro Aset dan Lingkungan.

Bagian Pemeliharaan dan Utilitas

Biro Aset dan Lingkungan

(1) Fungsi Bagian Pemeliharaan Banguanan dan Utilitas sebagai pelaksana layanan pemeliharaan bangunan dan utilitas.

(2) Tugas Bagian Pemeliharaan dan Utilitas meliputi:

a. menyusun rencana dan program kerja Bagian;

b. Pemeliharaan Bangunan dan Utilitas;

c. mendokumentasikan dan menyosialisasikan peraturan perundang-undangan terkait pemeliharaan bangunan dan utilitas;

d. menyusun, mendokumentasikan, dan menyosialisasikan dokumen kebijakan UPI terkait pemeliharaan bangunan dan utilitas;

e. melaksanakan perawatan bangunan dan utilitas secara rutin dan berkala;

f. mencatat dan menindaklanjuti laporan kerusakan dari unit kerja sesuai tanggung jawab dan wewenangnya;

g. mengoordinasikan inspeksi teknis perawatan dan perbaikan fasilitas kampus;

h. menyusun jadwal pemeliharaan bangunan dan utilitas berbasis prioritas dan risiko teknis;

i. melaksanakan manajemen risiko dan penjaminan mutu layanan pemeliharaan bangunan dan utilitas;

j. melaporkan kegiatan layanan pemeliharaan bangunan dan utilitas kepada Kepala Biro Aset dan Lingkungan secara berkala; dan

k. memenuhi kontrak kinerja yang ditandatangani dengan Kepala Biro Aset dan Lingkungan.

(3) Wewenang Bagian Pemeliharaan dan Utilitas:

a. mengambil keputusan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerjanya;

b. melaksanakan kebijakan Kepala Biro Aset dan Lingkungan ke dalam program kerja; dan

c. melakukan pengendalian dan pembinaan SDM di lingkungannya.

(4) Hubungan kerja Kepala Bagian Pemeliharaan dan Utilitas meliputi:

a. melaksanakan perintah dari Kepala Biro Aset dan Lingkungan; dan

b. berkoordinasi dengan pimpinan di lingkungan Biro Aset dan Lingkungan dan/atau pimpinan unit kerja lain terkait dengan fungsi dan tugasnya sepengetahuan Kepala Biro Aset dan Lingkungan.

Seksi Keamanan, Ketertiban, dan Penataan Lingkungan

Biro Aset dan Lingkungan

Pasal 74

(1) Fungsi Seksi Keamanan, Ketertiban, dan Penataan

Lingkungan sebagai pelaksana layanan kebersihan kampus, pengelolaan lingkungan fisik dan sanitasi, pemeliharaan ruang terbuka hijau, penjagaan keamanan dan ketertiban, serta penempatan parkir dan akses kendaraan.

(2) Tugas Seksi Keamanan, Ketertiban, dan Penataan Lingkungan meliputi:

a. menyusun rencana kerja layanan keamanan,ketertiban dan Penataan lingkungan;

b. melaksanakan kebersihan gedung, halaman, dan fasilitas umum;

c. mengelola sistem sanitasi dan pengendalian sampah;

d. merawat elemen lanskap dan ruang terbuka hijau kampus;

e. mengawasi keamanan dan ketertiban di seluruh area kampus;

f. mengelola penjagaan keamanan dan ketertiban oleh satuan pengamanan;

g. mengelola kontrol akses, CCTV, dan sistem keamanan lainnya;

h. mengatur penempatan parkir dan akses kendaraan di lingkungan kampus;

i. menyusun dan menyosialisasikan SOP kebersihan, keamanan, dan ketertiban;

j. melaksanakan manajemen risiko dan evakuasi darurat di aspek lingkungan dan keamanan;

k. menyusun laporan evaluasi layanan lingkungan, keamanan, dan ketertiban kepada Kepala Biro Aset dan Lingkungan secara berkala; dan

1. memenuhi kontrak kinerja yang ditandatangani dengan Kepala Biro Aset dan Lingkungan.

(3) Wewenang Seksi Keamanan, Ketertiban, dan Penataan Lingkungan meliputi:

a. mengambil keputusan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerjanya;

b. melaksanakan kebijakan Kepala Biro Aset dan Lingkungan ke dalam program kerja; dan

c. melakukan pengendalian dan pembinaan SDM di lingkungannya.

(4) Hubungan Seksi Keamanan, Ketertiban, dan Penataan Lingkungan meliputi:

a. melaksanakan perintah dari Kepala Biro Aset dan Lingkungan; dan

b. berkoordinasi dengan pimpinan di lingkungan Biro Aset dan Lingkungan dan/atau pimpinan unit kerja lain terkait dengan fungsi dan tugasnya sepengetahuan Kepala Biro Aset dan Lingkungan.

Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya

Biro Aset dan Lingkungan

Pasal 75

(1) Fungsi Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya

Biro Aset dan Lingkungan sebagai pelaksana teknis dalam memberikan layanan administrasi.

(2) Tugas Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya meliputi:

a. menyusun rencana dan program kerja Seksi Administrasi Umum dan Sumber Biro Aset dan Lingkungan;

b. melaksanakan layanan administrasi kesekretariatan dan kearsipan;

c. melaksanakan layanan kerumahtanggaan;

d. melaksanakan layanan administrasi kepegawaian;

e. melaksanakan layanan administrasi keuangan;

f. melaksanakan layanan administrasi pemeliharaan sarana dan prasarana;

g. melaksanakan manajemen risiko dan penjaminan mutu internal;

h. melaporkan kegiatan administrasi umum kepada Kepala Biro Aset dan Lingkungan secara berkala; dan

i. memenuhi kontrak kinerja yang ditandatangani dengan Kepala Biro Aset dan Lingkungan.

(3) Wewenang Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya meliputi:

a. mengambil keputusan sesuai dengan fungsi, tugas, wewenang dan wilayah kerjanya;

b. melaksanakan kebijakan Kepala Biro Aset dan Lingkungan ke dalam program kerja; dan

c. melakukan pengendalian dan pembinaan SDM di lingkungannya.

(4) Hubungan kerja Seksi Administrasi Umum dan Sumber Daya meliputi:

a. melaksanakan perintah dari Kepala Biro Aset dan Lingkungan;

b. melaksanakan koordinasi jabatan fungsional dengan unit terkait; dan

c. berkoordinasi dengan pimpinan di lingkungan Biro Aset dan Lingkungan dan/atau pimpinan unit kerja lain terkait dengan fungsi dan tugasnya sepengetahuan Kepala Biro Aset dan Lingkungan.

TOP
Translate ยป