Berikut penjelasan lengkap mengenai ruang lingkup Biro Aset dan Lingkungan UPI berdasarkan struktur organisasi dan tugas resmi:
🏗️ 1. Perencanaan dan Pengembangan Sarana & Prasarana
- Menyusun rencana kerja tahunan dan program pengembangan infrastruktur kampus (gedung, laboratorium, utilitas, jalan, taman, dll.)
- Menyusun dan menjalankan SOP serta kebijakan sesuai regulasi unggul – termasuk menyosialisasikan perundang-undangan yang berlaku
🛠️ 2. Pemeliharaan dan Utilitas
- Melaksanakan kegiatan teknis pemeliharaan gedung, instalasi (listrik, air, telepon, TIK), utilitas kampus, dan sanitasi
- Mengelola layanan utilitas bangunan: dokumentasi, administrasi, evaluasi, dan pelaporan rutin ke pimpinan
🗃️ 3. Pengelolaan Aset & Inventaris
- Mengelola inventaris aset universitas: pendataan, penghapusan, relokasi, dan pemantauan penggunaannya
- Mengevaluasi kondisi aset dan merekomendasikan perbaikan, pemanfaatan ulang, atau penghapusan barang yang tidak layak .
🧹 4. Kebersihan, Keindahan & Keamanan
- Menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan kampus melalui pengelolaan kebersihan, taman, dan limbah; serta memastikan keselamatan kerja kampus
- Meski keamanan kampus sering dilakukan unit terkait, Biro Sarpras berkoordinasi dalam hal fasilitas keamanan dan ketertiban lingkungan.
🧩 5. Layanan Umum & Administrasi
- Menyediakan layanan fasilitas lab, ruangan kelas, audiotorium, aula, termasuk sistem peminjaman fasilitas yang berada pada wilayah pengelolaan biro sarpras
- Mendukung administrasi umum: pengolahan data sarpras, pelaporan kegiatan, dan koordinasi antar unit .
🔗 6. Koordinasi & Pelaporan
- Berkoordinasi dengan unit lain (Direktorat Perencanaan, UPT, fakultas) dalam desain dan pelaksanaan sarpras, termasuk Kawasan Zona Integritas
- Menyusun dan menyampaikan laporan rutin terkait pemeliharaan, pengadaan, dan aset kepada pimpinan universitas
