Berikut penjelasan lengkap mengenai ruang lingkup Biro Aset dan Lingkungan UPI berdasarkan struktur organisasi dan tugas resmi:


🏗️ 1. Perencanaan dan Pengembangan Sarana & Prasarana

  • Menyusun rencana kerja tahunan dan program pengembangan infrastruktur kampus (gedung, laboratorium, utilitas, jalan, taman, dll.)
  • Menyusun dan menjalankan SOP serta kebijakan sesuai regulasi unggul – termasuk menyosialisasikan perundang-undangan yang berlaku

🛠️ 2. Pemeliharaan dan Utilitas

  • Melaksanakan kegiatan teknis pemeliharaan gedung, instalasi (listrik, air, telepon, TIK), utilitas kampus, dan sanitasi
  • Mengelola layanan utilitas bangunan: dokumentasi, administrasi, evaluasi, dan pelaporan rutin ke pimpinan

🗃️ 3. Pengelolaan Aset & Inventaris

  • Mengelola inventaris aset universitas: pendataan, penghapusan, relokasi, dan pemantauan penggunaannya
  • Mengevaluasi kondisi aset dan merekomendasikan perbaikan, pemanfaatan ulang, atau penghapusan barang yang tidak layak .

🧹 4. Kebersihan, Keindahan & Keamanan

  • Menjaga kebersihan dan keindahan lingkungan kampus melalui pengelolaan kebersihan, taman, dan limbah; serta memastikan keselamatan kerja kampus
  • Meski keamanan kampus sering dilakukan unit terkait, Biro Sarpras berkoordinasi dalam hal fasilitas keamanan dan ketertiban lingkungan.

🧩 5. Layanan Umum & Administrasi

  • Menyediakan layanan fasilitas lab, ruangan kelas, audiotorium, aula, termasuk sistem peminjaman fasilitas yang berada pada wilayah pengelolaan biro sarpras
  • Mendukung administrasi umum: pengolahan data sarpras, pelaporan kegiatan, dan koordinasi antar unit .

🔗 6. Koordinasi & Pelaporan

  • Berkoordinasi dengan unit lain (Direktorat Perencanaan, UPT, fakultas) dalam desain dan pelaksanaan sarpras, termasuk Kawasan Zona Integritas
  • Menyusun dan menyampaikan laporan rutin terkait pemeliharaan, pengadaan, dan aset kepada pimpinan universitas

TOP
Translate »