Biro Aset dan Lingkungan memberikan pelayanan kepada Mahasiswa khususnya dan Masyarakat pada umumnya untuk menggunakan beberapa fasilitas di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia, diantaranya:
- Gedung Achmad Sanusi (BPU)
- Gedung Amphiteater (Gedung Kebudayaan)
- Gedung Universitas Centre (UC)
adapun Prosedur Peminjaman Tempat yaitu:
- Membuat Surat Permohonan peminjaman tempat
- Surat di tujukan kepada Wakil Rektor Bidang Sumber daya dan Sistem Informasi melalui Kepala Biro Aset dan Lingkungan UPI bagi civitas akademika UPI (Surat di tujukan kepada Rektor UPI bagi diluar civitas akademika UPI)
- Lampirkan surat izin kegiatan yang dikeluarkan oleh Direktorat Kemahasiswaan UPI
- sampaikan surat ke unit kerja Biro Aset dan Lingkungan di Gd. Administrasi Lt-2 (Gd BAUK)
Catatan:
- Perhatikan Tanggal Surat Permohonan harus sesuai dengan tanggal diberikannya kepada Biro Aset dan Lingkungan minimal seminggu sebelumnya
- Pastikan tempat yang mau di pakai dalam keadaan kosong ( cek tempat kepada Ibu Rike)
TATA CARA PEMINJAMAN DAN PENGGUNAAN
GEDUNG AHMAD SANUSI, GEDUNG AMPHITEATER, DAN GEDUNG UNIVERSITY CENTRE
1. GEDUNG AHMAD SANUSI DAN GEDUNG AMPHITEATER
| No | Kegiatan | Pengguna | Prosedur |
| 1 | Kegiatan Universitas | Rektor dll. | ·Panitia berkoordinasi dengan pengelola Gedung untuk penjadwalan·Panitia berkoordinasi dengan pengelola Gedung untuk Keperluan Personil yang dan peralatan yang akan digunakan |
| 2 | Kegiatan Fakultas/Jurusan/Prodi | Dekan/WD/jur/ Kaprodi | ·Panitia berkoordinasi dengan pengelola Gedung untuk penjadwalan·Mengajukan permohonan kepada Kabiro Sarana dan Prasarana selambat-lambanya satu mingu menjelang penggunaan·Pengelola membuat surat balasan sesuai disposisi pimpinan·Pembuatan Kontrak kerja
·Menyelesaikan administrasi /biaya pemeliharaan dan lembur petugas sesuai dengan ketentuan ·Panitia berkoordinasi dengan pengelola Gedung untuk Keperluan Personil yang dan peralatan yang akan digunakan minimal dua hari menjelang pelaksanaan |
| 3 | Kegiatan mahasiswa | BEM/HIMA/dll | ·Panitia berkoordinasi dengan pengelola Gedung untuk penjadwalan·Mengajukan permohonan kepada Kabiro Sarana dan Prasarana selambat-lambanya satu minggu menjelang penggunaan, dengan melampiri proposal yang ditanda tangani oleh Pembina dan izin kegiatan dari Direkur Kemahasiswaan·Pengelola membuat surat balasan sesuai disposisi pimpinan·Pembuatan Kontrak kerja
·Menyelesaikan administrasi /biaya pemeliharaan dan lembur petugas sesuai dengan ketentuan ·Panitia berkoordinasi dengan pengelola Gedung untuk Keperluan Personil yang dan peralatan yang akan digunakan minimal dua hari menjelang pelaksanaan |
| 4 | kegiatan umum/seminar/resepsi | Umum dan Keluarga UPI (anak yang dibuktikan dengan KK) | ·Pengguna berkoordinasi dengan pengelola Gedung untuk penjadwalan·Mengajukan permohonan kepada Kabiro Sarana dan Prasarana selambat-lambanya satu mingu menjelang penggunaan,·Pengelola membuat surat balasan sesuai disposisi pimpinan·Pembuatan Kontrak kerja
·Menyelesaikan administrasi /biaya pemeliharaan dan lembur petugas sesuai dengan ketentuan ·Pengguna berkoordinasi dengan pengelola Gedung untuk Keperluan Personil yang dan peralatan yang akan digunakan minimal dua hari menjelang pelaksanaan |
2. GEDUNG UNIVERCITY CENTRE
| No | Kegiatan | Pengguna | Prosedur |
| 1 | Kagiatan Universita | Rektor dll. | ·Panitia berkoordinasi dengan pengelola Gedung untuk penjadwalan·Panitia berkoordinasi dengan pengelola Gedung untuk Keperluan Personil yang dan peralatan yang akan digunakan |
| 2 | Kegiatan Fakultas/Jurusan/ Prodi | Dekan/WD/Jur/ Kaprodi | ·Panitia berkoordinasi dengan pengelola Gedung untuk penjadwalan·Mengajukan permohonan kepada Kabiro Sarana dan Prasarana selambat-lambanya satu mingu menjelang penggunaan·Pengelola membuat surat balasan sesuai disposisi pimpinan·Menyelesaikan administrasi /biaya lembur petugas (diluar jam kerja) sesuai dengan ketentuan
·Panitia berkoordinasi dengan pengelola Gedung untuk Keperluan Personil yang dan peralatan yang akan digunakan minimal dua hari menjelang pelaksanaan |
| 3 | Kegiatan mahasiswa | BEM/HIMA/dll | ·Panitia berkoordinasi dengan pengelola Gedung untuk penjadwalan·Mengajukan permohonan kepada Kabiro Sarana dan Prasarana selambat-lambanya satu mingu menjelang penggunaan, dengan melampiri proposal yang ditanda tangani oleh Pembina dan izin kegiatan dari Direkur Kemahasiswaan·Pengelola membuat surat balasan sesuai disposisi pimpinan·Menyelesaikan administrasi /biaya pemeliharaan dan lembur petugas sesuai dengan ketentuan
·Panitia berkoordinasi dengan pengelola Gedung untuk Keperluan Personil yang dan peralatan yang akan digunakan minimal dua hari menjelang pelaksanaan |
Cek Jadwal Disini
