

Biro Aset dan Lingkungan memberikan pelayanan kepada Mahasiswa khususnya dan Masyarakat pada umumnya untuk menggunakan beberapa fasilitas berupa Peralatan dan Kendaraan di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia, diantaranya:
- Bus
- Mobil
- Truk
- Elf
- Plakat
- Bendera
- Meja dan Kursi
- Sound sistem
- Mic wireless
- dll
adapun Prosedur Peminjaman tersebut yaitu:
- Membuat Surat Permohonan peminjaman
- Surat di tujukan kepada Kepala Biro Aset dan Lingkungan UPI bagi civitas akademika UPI
- sampaikan surat ke unit kerja Biro Aset dan Lingkungan di Gd. Administrasi Lt-2 (Gd BAUK)
Catatan:
- Perhatikan Tanggal Surat Permohonan harus sesuai dengan tanggal diberikannya kepada Biro Aset dan Lingkungan minimal Seminggu sebelumnya
- Pastikan Barang / Kendaraan yang mau di pakai dalam keadaan kosong.
