Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Rektor UPI Nomor 45 Tahun 2020 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pendidikan Indonesia serta untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi, Kepala Biro Sarana dan Prasarana UPI dengan ini memberikan tugas kepada pegawai dengan mengalihtugaskan dan/atau merotasikan pegawai dari jabatan/tupoksi pada SOTK lama ke jabatan/tupoksi pada SOTK baru di lingkungan Biro Sarana dan Prasarana UPI, sebagaimana tertera pada lampiran surat tugas ini. Surat tugas ini berlaku sejak tanggal 1 Februari 2021. Demikian tugas ini diberikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.

Berikut lampiran surat tugas dan penempatan baru dalam rangka Rotasi Pegawai:

By sarpras