Dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik yang efektif dan efisien, Biro Sarana dan Prasarana (BSP) Universitas Pendidikan Indonesia menetapkan kebijakan pelayanan informasi publik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan aksesibilitas. Berikut adalah maklumat terkait pelayanan yang disediakan:

1. Jenis Informasi yang Dikelola

  • Informasi Berkala: Laporan dan informasi mengenai pengelolaan sarana dan prasarana, seperti laporan pemeliharaan, pengembangan infrastruktur, dan penambahan fasilitas di lingkungan UPI yang dipublikasikan secara teratur.
  • Informasi Serta Merta: Informasi yang berkaitan dengan keadaan darurat atau kejadian yang membutuhkan penanganan segera, seperti bencana alam yang berdampak pada fasilitas kampus.
  • Informasi Tersedia Setiap Saat: Data operasional dan teknis terkait pengelolaan sarana dan prasarana, seperti ketersediaan ruangan, status pemeliharaan aset, dan daftar penyedia barang/jasa.

2. Prosedur Permohonan Informasi

  • Pengajuan Permintaan: Pemohon informasi dapat mengajukan permohonan secara tertulis atau elektronik melalui portal resmi UPI. Setiap permintaan harus mencantumkan data pemohon serta jenis informasi yang dibutuhkan.
  • Waktu Tanggapan: BSP berkomitmen untuk merespons permintaan informasi publik dalam kurun waktu 10 hari kerja, sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Keterbukaan Informasi Publik.
  • Biaya Akses: Pelayanan informasi publik bersifat gratis, namun biaya penggandaan dokumen atau media lain yang dibutuhkan akan dibebankan kepada pemohon sesuai dengan tarif yang ditetapkan.

3. Standar Pelayanan

  • Waktu Layanan: Layanan informasi publik diselenggarakan pada jam kerja resmi yaitu pukul 08.00 – 15.30 WIB setiap hari Senin hingga Jumat.
  • Sarana dan Prasarana Pendukung: Untuk memfasilitasi akses informasi, Biro Sarana dan Prasarana menyediakan ruang layanan publik dengan akses ke perangkat komputer serta petugas yang siap membantu pemohon.

4. Pengelolaan Pengaduan

  • Setiap pengaduan terkait pelayanan informasi publik dapat disampaikan melalui Unit Pengaduan Publik yang berfungsi untuk menerima, memproses, dan menyelesaikan masalah sesuai prosedur. Setiap pengaduan akan ditanggapi dalam waktu maksimal 14 hari kerja.

5. Mekanisme Keberatan

  • Apabila pemohon informasi merasa tidak puas dengan pelayanan yang diberikan, mereka dapat mengajukan keberatan melalui Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), dan keputusan atas keberatan akan diberikan dalam waktu 30 hari kerja.

Maklumat ini bertujuan untuk memastikan bahwa Biro Sarana dan Prasarana UPI dapat mendukung kegiatan akademik dan operasional kampus melalui penyediaan informasi yang transparan dan tepat waktu.

TOP
Translate ยป