Biro Sarana dan Prasarana diminta untuk memberikan Koreksi dan Masukan Tentang Peraturan Rektor Tentang Pelaksanaan Kerja Sama UPI, hal ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat tanggal 23 April 2021 tentang Finalisasi Peraturan Rektor tentang Pelaksanaan Kerja Sama Universitas Pendidikan Indonesia dan Draft Peraturan sebagai lampiran. diharapkan koreksi dan masukan tersebut dapat disampaikan ke Kantor Sekretariat Universitas pada tanggal 5 Mei 2021.

Besar harapan kami dari Biro Sarana dan Prasarana dapat memberikan masukan secara maksimal demi kelancaran penyelesaian peraturan ini.

By sarpras