Sehubungan dengan pengelolaan Barang Milik Negera (BMN) berupa tanah pada Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) yang akan dimanfaatkan oleh pihak ketiga sebagai salah satu sarana kegiatan pendidikan kemahasiswaan, dengan ini kami sampaikan halhal sebagai berikut:

  1. Ketentuan yang mengatur terkait pengelolaan BMN di lingkungan PTNBH antara lain:

a. Pasal 65 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, PTNBH memiliki kekayaan awal berupa kekayaan negara yang dipisahkan kecuali tanah. Adapun penjelasan atas pasal dimaksud bahwa PTNBH dapat memanfaatkan kekayaan berupa tanah dan hasil pemanfatannya menjadi pendapatan PTNBH.

b. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 Tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan PTNBH sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2020 (PP 26/2015 jo. PP 8/2020), aset berupa tanah yang berada dalam penguasaan PTNBH yang diperoleh dari APBN merupakan BMN. Tanah dimaksud harus ditetapkan status penggunaannya oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan ditatausahakan dalam daftar BMN oleh Menteri.

c. Pengaturan pemanfaatan BMN berupa tanah pada masing-masing PTNBH pada intinya menyebutkan BMN berupa tanah pada PTNBH ditatausahakan oleh menteri yang membawahi PTNBH dan dapat dilakukan pemanfaatan oleh PTNBH setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan (Pengelola Barang) dan pendapatan pemanfaatan merupakan pendapatan PTNBH untuk menunjang penyelenggaraan tusi PTN

2. Berkenaan dengan hal tersebut di atas, perlu kami sampaikan bahwa permohonan pemanfaatan BMN berupa tanah pada PTNBH mengikuti peraturan pengelolaan BMN pada umumnya yaitu dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan pemanfaatan BMN dari Pengelola Barang. Permohonan pemanfaatan diajukan oleh Pengguna Barang yang melaksanakan penatausahaan BMN dimaksud. Adapun atas hasil pemanfaatan BMN dimaksud dapat diakui sebagai pendapatan PTNBH untuk menunjang penyelenggaraan tusi PTNBH.

By sarpras