Hallo Teman Safety Pada kesempatan kali ini mimin akan membahas tentang Prinsip Dasar Sistem Keselamatan Kerja Kontraktor. Mohon untuk disimak ya !!!

Semua tempat kerja; baik itu kantor, tambang atau pabrik; pasti memiliki kebutuhan-kebutuhan yang tak dapat mereka penuhi sendiri. Dari proyek-proyek kecil seperti perbaiki instalasi lampu, pemasangan rambu-rambu, pemasangan properti hingga proyek besar seperti penambahan set  boiler, pembangunan gedung baru, hingga penambahan line produksi baru. Kebutuhan-kebutuhan inilah yang membuat tempat kerja menyewa jasa/produk kontraktor.

Kontraktor adalah perusahaan/orang yang diminta oleh pemilik bisnis untuk jasa/produk tertentu yang dibutuhkan oleh pemilik bisnis. Dalam banyak kasus, pekerjaan yang dilakukan kontraktor memiliki bahaya-bahaya keselamatan kerja baik untuk kontraktor itu sendiri ataupun untuk tempat kerjanya. Hal ini disebabkan karena kontraktor belum  mengerti tentang bahaya-bahaya dan standar keselamatan yang ada di tempat kerja pemilik bisnis, beberapa kontraktor juga bukanlah tenaga kerja terlatih/terdidik.

Untuk menghindari kecelakaan kerja yang disebabkan oleh kontraktor, setiap pemilik bisnis harus mengembangkan Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Kontraktor (Contractor Safety Management System) di tempat kerjanya. Sistem Manajemen Keselamatan Kerja Kontraktor ini merupakan persyaratan wajib bagi semua perusahaan yang ingin mendapatkan sertifikasi OHSAS 18001 karena sistem ini telah diatur pada klausul 4.4.6 Operational Control.

CSMS ini akan berbeda pada setiap jenis industri dan berbeda pula pada setiap tempat kerja. Namun, apabila kita generalisir, CSMS akan mencakup 3 bagian penting ini:

1. Pra Pekerjaan

Pra Pekerjaan adalah tahap di mana rencana-rencana kerja dibuat termasuk rencana terkait dengan keselamatan pekerjaan kelak ketika pekerjaan sudah dimulai. Pada tahap Pra Pekerjaan ini ada langkah –langkah yang harus dilakukan, yaitu:

  • Melengkapi dokumen-dokumen terkait dengan keselamatan kerja

Dokumen keselamatan kerja yang diperlukan biasanya mengenai informasi dasar tentang company profile kontraktor, performa keselamatan kerja kontraktor, method statement selama pekerjaan kontraktor, dan sertifikat-sertifikat terkait dengan kompetensi pekerja kontraktor, misalnya: sertifikat ahli las, teknisi listrik dan ahli perancah

  • Melengkapi Job Safety Analysis

Job Safety Analysis adalah sebuah dokumen yang berisi langkah-langkah pekerjaan dan disertai dengan bahaya serta risiko dalam setiap langkah-langkah tersebut. Tak ketinggalan, Job safety analysis harus disertai dengan tindakan pengendalian terhadap risiko yang ada. Kemudian, dokumen ini harus ditandatangani oleh kontraktor, pemberi kerja, supervisor area dan juga tim K3nya agar semua orang yang terkait bisa mengetahui pekerjaan ini dan bisa bertanggungjawab untuk memastikan pekerjaan berlangsung dengan aman

  • Melengkapi Izin Pekerjaan

Izin pekerjaan ini meliputi poin-poin yang berisi standar keselamatan kerja, alat pelindung diri, serta alat yang dipinjamkan dari pemilik bisnis. Seperti job safety analysis, izin pekerjaan ini juga harus ditandatangani oleh pihak-pihak terkait.

  • Safety Induction

Safety Induction merupakan training singkat yang diberikan oleh pemilik bisnis (owner) kepada kontraktor. Safety induction berisi dasar-dasar keselamatan kerja dalam pekerjaan kontraktor nanti, Alat pelindung diri dan juga yang paling penting adalah prosedur gawat darurat.

2. Saat Pekerjaan

Setiap pekerjaan yang dilakukan oleh kontraktor haruslah memenuhi aspek keselamatan kerja yang telah disepakati sebelumnya pada tahap pra pekerjaan. Untuk memastikan hal tersebut, beberapa hal yang dapat dilakukan adalah:

  • Inspeksi oleh safety officer kontraktor
  • Inspeksi oleh pemberi kerja (user/contract giver)
  • Inspeksi oleh tim safety dari tuan rumah (owner/pemilik bisnis)

Hal yang perlu diperhatikan pada CSMS adalah setiap pemberi kerja akan mempunyai lebih banyak tanggung jawab terhadap keselamatan kerja kontraktor yang ia gunakan daripada tim safety dari tuan rumah. Hal ini dikarenakan para pemberi kerja adalah orang yang memilih kontraktor, orang yang juga akan mendapatkan keuntungan langsung terhadap hasil pekerjaan kontraktor, dan merekalah yang paling dekat secara hubungan bisnis dan juga area pekerjaan.

Apabila tanggung jawab keselamatan kerja seluruh kontraktor harus dibebankan kepada tim safety. Maka, konsep CSMS tak akan pernah bisa berhasil karena pastinya tim safety akan kewalahan meng-handle sekian banyak kontraktor dalam 1 hari di tempat-tempat yang berbeda dan di saat bersamaan mereka harus menyelesaikan tugas rutinnya.

3. Pasca Pekerjaan

Setelah pekejaan selesai, ada beberapa tahap yang dilakukan oleh kontraktor :

  • Meminta tanda tangan kepada pemberi kerja sebagai persetujuan bahwa kontraktor telah bekerja dengan aman
  • Menyerahkan berita acara pelaksanaan pekerjaan
  • Mendiskusikan agenda kerja esok hari

Kontraktor memang dapat menjadi masalah keselamatan kerja terbesar suatu perusahaan,namun apabila kita bisa membuat sebuah manajemen keselamatan kerja kontraktor yang kuat, niscaya masalah tersebut akan hilang  bahkan secara tidak langsung kita dapat mempromosikan K3 kepada kontraktor yang bukan merupakan bagian internal perusahaan.