Kontrol terhadap eksistensi Barang Milik Negara (BMN) dilakukan melalui pencatatan pada daftar barang dan selanjutnya melalui pencatatan pula pada laporan keuangan pemerintah. Kita bisa menemukan BMN sebagai bagian dari Aset di necara laporan keuangan pemerintah. BMN sebagai aset tersebut dapat berbentuk (1) Persediaan yang masuk sebagai kelompok Aset Lancar dan (2) Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi dan Jaringan serta Aset Tetap Lainnya yang masuk sebagai kelompok Aset Tetap. Ketika BMN bertambah maka akan terjadi penambahan di dalam daftar barang dan aset di neraca, sebaliknya bila BMN berkurang maka akan terjadi penghapusan BMN dari daftar barang dan aset di neraca.
Proses penghapusan BMN ini tidak sederhana bagi instansi pemerintah. Kenapa demikian? Karena konsekuensi penghapusan tersebut adalah membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya (pasal 1 poin 23 PP 27/2014). Mengingat dampaknya yang begitu penting, penghapusan tersebut harus didasari oleh sebuah keputusan resmi dari pejabat yang berwenang.
Dalam praktik, terbitnya keputusan penghapusan BMN terjadi melalui prosedur yang sering kali dipandang rumit dan memakan waktu lama. Dipandang rumit karena banyak persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat persetujuan penghapusan. Proses otorisasi penghapusan BMN juga tidak cukup dari pejabat di level operasional saja. Kerumitan persyaratan dan proses otorisasi tersebut selanjutnya berdampak pada lamanya waktu penyelesaian penghapusan BMN.
Selain masalah kerumitan syarat dan proses, sebenarnya ada permasalahan lain dalam penghapusan BMN yaitu keengganan para pihak terkait untuk menginisiasi prosesnya. Keengganan tersebut terjadi karena ada risiko tanggung jawab kerugian negara bila dasar penghapusannya terbukti tidak kuat setelah diperiksa oleh auditor atau aparat penegak hukum. Akibatnya, banyak instansi pemerintah tetap menahan BMN yang sudah “tidak layak”, yang mungkin tidak sekedar menambah catatan administrasi saja tetapi juga menambah biaya negara seperti biaya pengamanan, penyimpanan, atau perawatan.
Untuk menambah wawasan mengenai penghapusan BMN berdasarkan regulasi di Indonesia, berikut ini disajikan beberapa aspek penting penghapusan BMN sesuai peraturan yang ada.
Regulasi Penghapusan BMN
Pengertian Penghapusan BMN
- Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna.
- Penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara/Daerah.
- Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola.
- Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna.
- Penghapusan BMN dari Daftar Barang Milik Negara.
Kewenangan Penghapusan
- Persediaan.
- Aset tetap lainnya berupa hewan, ikan, dan tanaman.
- Selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan, dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100juta per unit/satuan.
Penyebab Penghapusan
Penghapusan BMN dapat dilakukan bila ada penyebab yang jelas. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.06/2016 telah mengidentifikasi penyebab dari tiga lingkup penghapusan BMN yaitu:
1. Penghapusan dari Daftar Barang Pengelola
Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola dilakukan dalam hal BMN sudah tidak berada dalam penguasaan Pengelola Barang karena:
- penyerahan kepada Pengguna Barang;
- pemindahtanganan;
- adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya;
- menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemusnahan;
- sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan.
2. Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Kuasa Pengguna
Penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna dilakukan dalam hal BMN sudah tidak berada dalam penguasaan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang karena:
- penyerahan kepada Pengelola Barang;
- pengalihan status penggunaan BMN kepada Pengguna Barang lain;
- pemindahtanganan;
- adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan sudah tidak ada upaya hukum lainnya;
- menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemusnahan;
- sebab-sebab lain yang secara normal dapat diperkirakan wajar menjadi penyebab penghapusan.
3. Penghapusan dari Daftar Barang Milik Negara
Penghapusan BMN dari Daftar Barang Milik Negara dilakukan dalam hal terdapat:
- penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola;
- penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna.
Tata Cara Penghapusan
Penyerahan kepada Pengguna Barang
Penyerahan kepada Pengelola Barang
Pengalihan status penggunaan BMN
Pemindahtanganan
Pemindahtanganan adalah pengalihan kepemilikan BMN, misalnya dengan cara penjualan, pertukaran, hibah, atau penyertaan modal pemerintah. Pemindahtanganan dapat dilakukan oleh Pengelola Barang atau Pengguna Barang. Pemindahtanganan tersebut harus disertai dengan BAST. Untuk pemindahtanganan oleh Pengelola Barang, paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal BAST, Pengelola Barang menerbitkan keputusan penghapusan BMN dan selanjutnya menghapus BMN dari Daftar Barang Pengelola dan Daftar Barang Milik Negara.
Sementara untuk pemindahtanganan oleh Pengguna Barang, paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal BAST, Pengguna Barang menerbitkan keputusan penghapusan BMN dan selanjutnya menghapus BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna. Setelah itu Pengguna Barang menyampaikan laporan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan penghapusan BMN ditandatangani. Berdasarkan laporan tersebut, Pengelola Barang melakukan penghapusan BMN dari Daftar Barang Milik Negara.
Putusan pengadilan atau menjalankan ketentuan
Pemusnahan
Pemusnahan adalah tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan BMN. BMN harus dimusnahkan karena tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dipindahtangankan, atau karena alasan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pemusnahan tersebut dibuktikan dengan membuat Berita Acara Pemusnahan BMN. Jika pemusnahan dilakukan oleh Pengelola Barang maka Pengelola Barang menerbitkan keputusan penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Pemusnahan. Selanjutnya Pengelola Barang melakukan penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengelola dan Daftar Barang Milik Negara.
Sementara jika pemusnahan dilakukan oleh Pengguna Barang maka ia menerbitkan keputusan penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal Berita Acara Pemusnahan. Selanjutnya Pengguna Barang melakukan penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna. Setelah itu Pengguna Barang menyampaikan laporan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan penghapusan BMN ditandatangani. Berdasarkan laporan tersebut, Pengelola Barang melakukan penghapusan BMN dari Daftar Barang Milik Negara.
Sebab-sebab lain
- hilang, kecurian, terbakar, susut, menguap, mencair;
- mati untuk hewan, ikan, dan tanaman;
- harus dihapuskan untuk bangunan yang berdiri di atas tanah pihak lain atau pemerintah daerah karena tidak dapat dilakukan pemindahtanganan;
- harus dihapuskan untuk Aset Tetap Renovasi (ATR) atas aset milik pihak lain karena tidak dapat dilakukan Pemindahtanganan;
- harus dihapuskan untuk bangunan dalam kondisi rusak berat dan/atau membahayakan lingkungan sekitar;
- harus dihapuskan untuk bangunan yang berdiri di atas tanah yang menjadi objek pemanfaatan dalam bentuk kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna atau kerjasama penyediaan infrastruktur, setelah bangunan tersebut diperhitungkan sebagai investasi pemerintah;
- harus dihapuskan karena anggaran untuk bangunan pengganti sudah disediakan dalam dokumen penganggaran;
- sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeure).
Jika kasus ini terjadi pada Pengguna Barang maka Pengguna Barang mengajukan permohonan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang yang sekurang-kurangnya memuat: (1) pertimbangan dan alasan penghapusan BMN; serta (2) data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan. Pengelola Barang melakukan penelitian terhadap permohonan meliputi: (1) penelitian kelayakan pertimbangan dan alasan permohonan; (2) penelitian administratif; dan (3) penelitian fisik. Dalam hal permohonan Penghapusan BMN tidak disetujui, Pengelola Barang memberitahukan kepada Pengguna Barang yang mengajukan permohonan disertai dengan alasannya; atau dalam hal permohonan Penghapusan BMN disetujui, Pengelola Barang menerbitkan surat persetujuan penghapusan BMN. Berdasarkan surat persetujuan dari Pengelola Barang, Pengguna Barang menerbitkan keputusan penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal surat persetujuan. Selanjutnya Pengguna Barang melakukan penghapusan BMN dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna. Setelah itu Pengguna Barang menyampaikan laporan penghapusan BMN kepada Pengelola Barang paling lama 1 (satu) bulan sejak keputusan penghapusan BMN ditandatangani. Berdasarkan laporan tersebut, Pengelola Barang melakukan penghapusan BMN dari Daftar Barang Milik Negara.
Pelaporan Perubahan Daftar Barang
- Perubahan Daftar Barang Pengelola sebagai akibat dari Penghapusan BMN, harus dicantumkan dalam Laporan Barang Pengelola Semesteran dan Tahunan.
- Perubahan Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna sebagai akibat dari Penghapusan BMN, harus dicantumkan dalam Laporan Barang Pengguna dan/atau Laporan Barang Kuasa Pengguna Semesteran dan Tahunan.
- Perubahan Daftar Barang Milik Negara sebagai akibat dari penghapusan BMN, harus dicantumkan dalam Laporan Barang Milik Negara Semesteran dan Tahunan.