Sinkronisasi dan harmonisasi peraturan Rektor No. 54 Tahun 2021 tentang pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) merupakan proses penting untuk memastikan bahwa kebijakan tersebut sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi, seperti peraturan pemerintah yang berlaku di Indonesia, serta untuk memastikan konsistensi dan efektivitas pelaksanaannya di lingkungan kampus.

Langkah-langkah yang biasanya dilakukan dalam sinkronisasi dan harmonisasi peraturan Rektor No. 54 Tahun 2021 dengan peraturan yang lebih tinggi dapat mencakup:

  1. Analisis terhadap Peraturan Tingkat Lebih Tinggi: Dilakukan peninjauan terhadap peraturan perundang-undangan yang relevan, seperti peraturan pemerintah tentang pengadaan barang/jasa di sektor publik. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan rektor UPI tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh peraturan tingkat lebih tinggi.
  2. Penyesuaian dan Pembaruan: Jika ditemukan perbedaan atau inkonsistensi antara peraturan rektor UPI dan peraturan yang lebih tinggi, langkah selanjutnya adalah melakukan penyesuaian atau pembaruan terhadap peraturan rektor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Konsultasi dan Koordinasi: Proses sinkronisasi dan harmonisasi juga dapat melibatkan konsultasi dengan pihak terkait, seperti unit pengadaan, bagian hukum, dan pihak yang berwenang di tingkat universitas atau pemerintah. Hal ini dapat membantu dalam memastikan bahwa proses pengadaan barang/jasa di UPI sesuai dengan standar yang berlaku dan meminimalkan risiko pelanggaran.
  4. Penyuluhan dan Sosialisasi: Setelah peraturan rektor telah disinkronkan dan diharmonisasikan, penting untuk melakukan penyuluhan dan sosialisasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang/jasa di lingkungan UPI. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemahaman yang baik tentang aturan dan prosedur yang baru, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Dengan melakukan proses sinkronisasi dan harmonisasi seperti ini, diharapkan bahwa pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan UPI dapat dilakukan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan manfaat yang optimal bagi universitas dan seluruh pihak yang terlibat.

By sarpras