Dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD), penghapusan dan pendayagunaan adalah dua kebijakan yang berbeda secara tujuan, dampak, dan konsekuensi administratif.
Dasar regulasi keduanya antara lain:
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
- Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
- Ketentuan teknis BMN oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Perbedaan dari Segi Definisi
โ Penghapusan
Tindakan mengeluarkan aset dari daftar barang karena:
- Rusak berat
- Hilang
- Usang/tidak layak
- Dialihkan kepemilikannya
๐ Setelah dihapus, aset tidak lagi tercatat sebagai milik pemerintah.
โ Pendayagunaan
Pemanfaatan aset yang belum optimal tanpa menghilangkan status kepemilikan.
๐ Aset tetap milik pemerintah, tetapi dimanfaatkan melalui:
- Sewa
- Pinjam pakai
- Kerja sama pemanfaatan
Perbedaan dari Perspektif Strategis
๐ Penghapusan Berorientasi Risiko
Dilakukan ketika:
- Aset menjadi beban
- Tidak lagi memberikan manfaat
- Berpotensi menjadi temuan audit
Fokusnya adalah:
โ Tertib administrasi
โ Akurasi neraca
โ Pengendalian internal
๐ Pendayagunaan Berorientasi Nilai
Dilakukan ketika:
- Aset masih layak
- Tidak digunakan optimal
- Memiliki potensi nilai ekonomi/sosial
Fokusnya adalah:
โ Optimalisasi nilai
โ Peningkatan PNBP/PAD
โ Efisiensi anggaran
