Dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Daerah (BMD), penghapusan dan pendayagunaan adalah dua kebijakan yang berbeda secara tujuan, dampak, dan konsekuensi administratif.

Dasar regulasi keduanya antara lain:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
  • Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
  • Ketentuan teknis BMN oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Perbedaan dari Segi Definisi

โœ… Penghapusan

Tindakan mengeluarkan aset dari daftar barang karena:

  • Rusak berat
  • Hilang
  • Usang/tidak layak
  • Dialihkan kepemilikannya

๐Ÿ‘‰ Setelah dihapus, aset tidak lagi tercatat sebagai milik pemerintah.


โœ… Pendayagunaan

Pemanfaatan aset yang belum optimal tanpa menghilangkan status kepemilikan.

๐Ÿ‘‰ Aset tetap milik pemerintah, tetapi dimanfaatkan melalui:

  • Sewa
  • Pinjam pakai
  • Kerja sama pemanfaatan

Perbedaan dari Perspektif Strategis

๐Ÿ“Œ Penghapusan Berorientasi Risiko

Dilakukan ketika:

  • Aset menjadi beban
  • Tidak lagi memberikan manfaat
  • Berpotensi menjadi temuan audit

Fokusnya adalah:
โœ” Tertib administrasi
โœ” Akurasi neraca
โœ” Pengendalian internal


๐Ÿ“Œ Pendayagunaan Berorientasi Nilai

Dilakukan ketika:

  • Aset masih layak
  • Tidak digunakan optimal
  • Memiliki potensi nilai ekonomi/sosial

Fokusnya adalah:
โœ” Optimalisasi nilai
โœ” Peningkatan PNBP/PAD
โœ” Efisiensi anggaran

TOP
Translate ยป