Kegiatan appraisal barang inventaris kantor di Gedung FPTI dilaksanakan untuk mengetahui kondisi, nilai, serta kelayakan barang-barang inventaris yang digunakan dalam mendukung kegiatan perkantoran. Appraisal ini penting dilakukan sebagai dasar pengelolaan aset, penyusunan laporan keuangan, serta pertimbangan dalam penggantian, perawatan, maupun penghapusan barang.

Ruang lingkup kegiatan appraisal meliputi:

  1. Pendataan Barang Inventaris – melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh peralatan, perlengkapan, dan fasilitas yang ada di Gedung FPTI.
  2. Pemeriksaan Kondisi Barang – mengecek kelayakan fisik, fungsi, serta usia pemakaian inventaris.
  3. Penilaian Aset – menghitung estimasi nilai wajar barang berdasarkan kondisi terkini, harga pasar, dan masa manfaat.
  4. Klasifikasi Aset – mengelompokkan barang sesuai kategori (layak pakai, perlu perbaikan, tidak layak pakai).
  5. Penyusunan Laporan Appraisal – mendokumentasikan hasil penilaian sebagai bahan pertimbangan bagi pengambil kebijakan.

TOP
Translate »