Penghapusan adalah tindakan menghapus Barang Milik Negara dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang dan/atau Pengelola Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik barang yang berada dalam penguasaannya

Penetapan Penghapusan Barang Milik UPI melalui keputusan Rektor No 658/UN40.R2/PL.12.01/2021 tanggal 22 Maret 2021 barang sebagaimana dimaksud keputusan Rektor ini setelah dihapus dari daftar barang milik Universitas Pendidikan Indonesia selanjutnya akan dilakukan penjualan secara lelang.

adapun yang akan dihapuskan yaitu:

TOP
Translate »