Tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM)
1. Latar Belakang:
- Komitmen Anti Korupsi: Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) berkomitmen untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi dan menerapkan birokrasi yang bersih serta melayani.
- Zona Integritas: Pembangunan Zona Integritas merupakan upaya strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat integritas kelembagaan.
2. Tujuan:
- Pencegahan Korupsi: Membangun sistem yang efektif untuk mencegah dan memberantas korupsi di lingkungan UPI.
- Peningkatan Kualitas Pelayanan: Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan prinsip-prinsip good governance.
- Akuntabilitas dan Transparansi: Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam setiap aspek pengelolaan universitas.
3. Ruang Lingkup:
- Seluruh Unit Kerja: Instruksi ini berlaku untuk semua unit kerja di lingkungan UPI, termasuk fakultas, departemen, biro, dan lembaga terkait.
- Pelaksanaan Program: Meliputi seluruh kegiatan dan program yang mendukung pembangunan Zona Integritas.
4. Instruksi:
- Pembentukan Tim Kerja:
- Masing-masing unit kerja harus membentuk Tim Kerja Pembangunan Zona Integritas yang bertanggung jawab atas implementasi program WBK/WBBM.
- Rencana Aksi:
- Menyusun dan melaksanakan Rencana Aksi Pembangunan Zona Integritas yang mencakup langkah-langkah strategis untuk mencapai WBK/WBBM.
- Sosialisasi dan Pendidikan:
- Mengadakan sosialisasi dan pendidikan anti korupsi secara berkala kepada seluruh pegawai dan mahasiswa UPI.
- Pelaporan dan Evaluasi:
- Melakukan pelaporan berkala tentang perkembangan dan pencapaian program WBK/WBBM serta evaluasi terhadap efektivitasnya.
- Pengawasan Internal:
- Memperkuat sistem pengawasan internal untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip integritas dan pelayanan publik yang bersih.
- Reward and Punishment:
- Menerapkan sistem penghargaan dan sanksi bagi unit kerja dan individu yang berhasil atau gagal dalam menerapkan prinsip-prinsip WBK/WBBM.
5. Langkah-Langkah Strategis:
- Transparansi Pengelolaan Anggaran: Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan anggaran dan keuangan universitas.
- Pelayanan Prima: Meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan kepada mahasiswa, dosen, dan masyarakat.
- Peningkatan Kompetensi Pegawai: Mengadakan pelatihan dan pengembangan kompetensi pegawai untuk mendukung implementasi WBK/WBBM.
- Pengembangan Sistem Informasi: Mengembangkan sistem informasi yang mendukung keterbukaan dan aksesibilitas data serta informasi publik.
6. Indikator Keberhasilan:
- Pengurangan Kasus Korupsi: Menurunnya jumlah kasus korupsi dan pelanggaran etika di lingkungan UPI.
- Peningkatan Kepuasan Publik: Meningkatnya tingkat kepuasan mahasiswa, dosen, dan masyarakat terhadap pelayanan UPI.
- Kepatuhan Terhadap Aturan: Meningkatnya kepatuhan unit kerja dan pegawai terhadap peraturan dan kebijakan anti korupsi.
- Penghargaan dan Pengakuan: Diperolehnya penghargaan atau pengakuan dari lembaga eksternal atas implementasi WBK/WBBM.
7. Penutup:
Instruksi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas dan keberlanjutannya. Semua unit kerja dan pegawai di lingkungan UPI diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam mendukung dan mewujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.
