Kriteria Aset yang Harus Dihapus (Berbasis Regulasi Pemerintah)
Dalam pengelolaan aset pemerintah (BMN/BMD), penghapusan tidak boleh dilakukan sembarangan, tetapi harus memenuhi kriteria tertentu sesuai regulasi. Secara umum, penghapusan diatur dalam:
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
- Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
- Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Beberapa regulasi utama yang menjadi dasar hukum:
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
- Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
- PMK Nomor 83/PMK.06/2016 (untuk BMN)
