Kriteria Aset yang Harus Dihapus (Berbasis Regulasi Pemerintah)

Dalam pengelolaan aset pemerintah (BMN/BMD), penghapusan tidak boleh dilakukan sembarangan, tetapi harus memenuhi kriteria tertentu sesuai regulasi. Secara umum, penghapusan diatur dalam:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
  • Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
  • Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia

Beberapa regulasi utama yang menjadi dasar hukum:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
  • Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
  • PMK Nomor 83/PMK.06/2016 (untuk BMN)

TOP
Translate ยป