Sosialisasi disiplin pegawai di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) pada tahun 2024 bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan implementasi kedisiplinan di kalangan pegawai, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga kependidikan lainnya. Sosialisasi semacam ini biasanya mencakup pembahasan peraturan terkait disiplin kerja, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan peraturan internal UPI, termasuk implementasi teknologi untuk mendukung kedisiplinan seperti sistem absensi online.
Acara ini penting untuk memastikan pegawai memahami kewajiban mereka dan berbagai konsekuensi yang diterapkan jika terjadi pelanggaran disiplin, baik dalam bentuk teguran lisan, tertulis, maupun sanksi administratif lainnya. Dengan adanya program ini, UPI dapat memupuk lingkungan kerja yang lebih produktif dan mematuhi standar etika serta peraturan yang berlaku​
