Kontrol terhadap eksistensi Barang Milik Negara (BMN) dilakukan melalui pencatatan pada daftar barang dan selanjutnya melalui pencatatan pula pada laporan keuangan pemerintah. Kita bisa menemukan BMN sebagai bagian dari Aset di necara laporan keuangan pemerintah. BMN sebagai aset tersebut dapat berbentuk (1) Persediaan yang masuk sebagai kelompok Aset Lancar dan (2) Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jalan, Irigasi dan Jaringan serta Aset Tetap Lainnya yang masuk sebagai kelompok Aset Tetap. Ketika BMN bertambah maka akan terjadi penambahan di dalam daftar barang dan aset di neraca, sebaliknya bila BMN berkurang maka akan terjadi penghapusan BMN dari daftar barang dan aset di neraca.
Proses penghapusan BMN ini tidak sederhana bagi instansi pemerintah. Kenapa demikian? Karena konsekuensi penghapusan tersebut adalah membebaskan Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya (pasal 1 poin 23 PP 27/2014). Mengingat dampaknya yang begitu penting, penghapusan tersebut harus didasari oleh sebuah keputusan resmi dari pejabat yang berwenang.
