Pencatatan aset dan persediaan pada tahun anggaran 2024 di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) menjadi bagian penting dari pengelolaan sarana dan prasarana. Proses ini melibatkan beberapa langkah strategis, seperti perencanaan kebutuhan barang, pengadaan, pencatatan, serta pengelolaan barang milik (BM) UPI. Barang-barang ini mencakup barang habis pakai (persediaan), barang tak berwujud (seperti perangkat lunak dan Hak Kekayaan Intelektual), hingga barang fisik seperti peralatan dan fasilitas lainnya
Kegiatan pencatatan aset bertujuan untuk memastikan aset UPI terdata dengan baik dan terintegrasi ke dalam sistem inventarisasi. Selain itu, pengamanan aset dilakukan secara administratif, fisik, maupun hukum untuk mencegah kehilangan atau kerusakan aset tersebut
Langkah ini juga mencakup proses pemeliharaan aset agar tetap optimal dan siap digunakan dalam mendukung fungsi pendidikan serta kegiatan lainnya di lingkungan UPI. Kebijakan ini didukung oleh pedoman regulasi internal, seperti Peraturan Rektor, yang menjamin kepastian hukum dalam pengelolaan keuangan dan aset institusi pendidikan
