Pendayagunaan aset adalah upaya optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD) yang belum digunakan secara maksimal, tanpa menghilangkan status kepemilikan oleh negara/daerah.

Artinya, aset tetap tercatat sebagai milik pemerintah, tetapi dimanfaatkan agar:

  • Memberikan manfaat ekonomi
  • Memberikan manfaat sosial
  • Tidak menjadi idle asset
  • Mengurangi beban pemeliharaan

Secara regulatif, pendayagunaan diatur dalam:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
  • Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
  • Ketentuan teknis Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (untuk BMN

TOP
Translate ยป