Penghapusan aset bukan sekadar prosedur administratif, tetapi bagian dari tata kelola keuangan negara/daerah yang berdampak langsung pada akuntabilitas dan transparansi. Jika aset yang sudah rusak, hilang, atau obsolete tidak segera dihapus sesuai ketentuan, maka risiko yang muncul cukup serius.

Regulasi yang menjadi dasar kewajiban tertib pengelolaan aset antara lain:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
  • Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
  • Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagai lembaga audit eksterna

eraca Tidak Akurat

📌 Dampak Administratif & Keuangan

Jika aset rusak atau hilang tetap tercatat aktif:

  • Nilai aset pada neraca menjadi tidak realistis
  • Nilai buku tidak mencerminkan kondisi riil
  • Penyusutan menjadi tidak tepat
  • Laporan keuangan kehilangan kredibilitas

Dalam sistem akuntansi pemerintahan, neraca harus mencerminkan nilai wajar dan kondisi sebenarnya. Ketidaksesuaian antara catatan dan kondisi fisik dapat dianggap sebagai kelemahan pengendalian internal.

🎯 Dampak Strategis:

  • Mengganggu perencanaan pengadaan
  • Menyebabkan salah perhitungan kebutuhan aset
  • Menurunkan kualitas laporan keuangan instansi

Akuntabilitas publik menuntut bahwa setiap rupiah yang tercatat benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara fisik dan administratif.


2️⃣ Beban Pemeliharaan Membengkak

📌 Hidden Cost yang Sering Tidak Disadari

Aset yang seharusnya sudah dihapus tetapi masih tercatat akan:

  • Tetap dianggarkan biaya pemeliharaan
  • Tetap membutuhkan ruang penyimpanan
  • Membebani biaya pengamanan
  • Mengganggu tata kelola ruang kerja

Bahkan dalam beberapa kasus:

  • Barang rusak tetap diajukan perbaikan berulang
  • Anggaran habis untuk aset yang tidak produktif

Ini bertentangan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara.

🎯 Dampak Tata Kelola:

  • Pemborosan anggaran
  • Inefisiensi operasional
  • Tidak optimalnya pemanfaatan aset

Transparansi mengharuskan bahwa anggaran digunakan hanya untuk aset yang memberikan manfaat layanan.

TOP
Translate »