Pendayagunaan aset (BMN/BMD) bukan hanya soal “memanfaatkan barang yang kosong”, tetapi bagian dari strategi tata kelola aset yang modern, efisien, dan akuntabel.

Dasar regulasi pendayagunaan antara lain:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
  • Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
  • Kebijakan teknis oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Berikut manfaat strategisnya:


1️⃣ Meningkatkan PNBP / Pendapatan Daerah

Pendayagunaan melalui:

  • Sewa
  • Kerja Sama Pemanfaatan (KSP)
  • Pemanfaatan dengan skema bagi hasil

Dapat menghasilkan:

✔ Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk instansi pusat
✔ Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pemerintah daerah

🎯 Dampak Positif:

  • Menambah kapasitas fiskal
  • Mengurangi ketergantungan pada APBN/APBD
  • Meningkatkan kontribusi aset terhadap keuangan negara

Aset tidak lagi hanya menjadi beban, tetapi berubah menjadi sumber penerimaan.


2️⃣ Mengurangi Aset Idle

Aset idle adalah aset yang:

  • Tidak digunakan
  • Tidak dimanfaatkan optimal
  • Hanya tersimpan tanpa nilai tambah

Risikonya:

  • Cepat rusak
  • Membutuhkan biaya pengamanan
  • Menjadi beban pemeliharaan

Dengan pendayagunaan:

✔ Aset tetap aktif
✔ Nilai ekonominya terjaga
✔ Umur manfaat bisa lebih panjang

Ini sejalan dengan prinsip manajemen aset modern berbasis optimalisasi nilai.


3️⃣ Efisiensi Anggaran

Pendayagunaan dapat menciptakan efisiensi melalui:

  • Berbagi penggunaan aset (pinjam pakai)
  • Mengurangi kebutuhan pengadaan baru
  • Mengurangi biaya pemeliharaan aset tidak produktif

📌 Contoh:

  • Gedung idle dimanfaatkan instansi lain → tidak perlu bangun gedung baru
  • Lahan kosong disewakan → biaya pengamanan tertutup dari pendapatan

🎯 Dampak Anggaran:

✔ Mengurangi pemborosan
✔ Meningkatkan cost effectiveness
✔ Mengoptimalkan belanja modal

TOP
Translate »