Pendayagunaan aset adalah upaya optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD) yang belum digunakan secara maksimal, tanpa menghilangkan status kepemilikan oleh negara/daerah.
Artinya, aset tetap tercatat sebagai milik pemerintah, tetapi dimanfaatkan agar:
- Memberikan manfaat ekonomi
- Memberikan manfaat sosial
- Tidak menjadi idle asset
- Mengurangi beban pemeliharaan
Secara regulatif, pendayagunaan diatur dalam:
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
- Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
- Ketentuan teknis Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (untuk BMN
