Dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD), unit kerja (pengguna barang) memegang peran strategis karena unit kerja adalah pihak yang paling mengetahui kondisi riil aset di lapangan.

Peran ini diatur dalam kerangka regulasi:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
  • Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
  • Ketentuan teknis BMN oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

๐Ÿ› 1๏ธโƒฃ Peran Unit Kerja dalam Penghapusan Aset

Penghapusan tidak dapat berjalan tanpa peran aktif unit kerja.

โœ… a. Identifikasi dan Inventarisasi

Unit kerja bertanggung jawab untuk:

  • Melakukan pengecekan kondisi fisik aset
  • Mengidentifikasi aset rusak berat, hilang, atau obsolete
  • Memastikan kesesuaian dengan Kartu Inventaris Barang (KIB)

๐Ÿ‘‰ Unit kerja adalah first line of control dalam pengendalian aset.


โœ… b. Pengusulan Penghapusan

Unit kerja:

  • Menyusun daftar usulan penghapusan
  • Melampirkan dokumentasi (foto, BAP, kronologi kehilangan)
  • Mengajukan kepada pengelola barang

Tanpa usulan dari unit kerja, proses penghapusan tidak dapat dimulai.


โœ… c. Menjaga Akuntabilitas

Unit kerja harus memastikan:

  • Aset tidak keluar sebelum ada SK penghapusan
  • Tidak ada penghapusan sepihak
  • Semua dokumen terdokumentasi

Ini penting untuk menghindari temuan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.


๐Ÿ’ผ 2๏ธโƒฃ Peran Unit Kerja dalam Pendayagunaan Aset

Jika aset masih layak tetapi tidak digunakan maksimal, unit kerja juga berperan dalam optimalisasi.

โœ… a. Identifikasi Aset Idle

Unit kerja harus:

  • Mengidentifikasi aset yang tidak digunakan optimal
  • Menilai potensi pemanfaatannya

Misalnya:

  • Ruang kosong
  • Kendaraan jarang dipakai
  • Lahan belum dimanfaatkan

โœ… b. Mengusulkan Skema Pemanfaatan

Unit kerja dapat mengusulkan:

  • Sewa
  • Pinjam pakai
  • Kerja sama pemanfaatan

Usulan disampaikan kepada pengelola barang sesuai mekanisme regulasi.


โœ… c. Monitoring Pelaksanaan

Jika aset sudah didayagunakan, unit kerja wajib:

  • Mengawasi penggunaan
  • Memastikan tidak menyimpang dari perjanjian
  • Melaporkan perkembangan secara berkala

๐ŸŽฏ 3๏ธโƒฃ Peran Strategis Unit Kerja

Secara tata kelola, unit kerja memiliki fungsi:

โœ” Pengendali Awal Risiko (Risk Owner)

Mengetahui kondisi riil dan potensi masalah aset.

โœ” Penjaga Integritas Data

Memastikan data administrasi sesuai kondisi fisik.

โœ” Penggerak Optimalisasi Nilai

Tidak hanya menjaga aset, tetapi juga mengoptimalkannya.


๐Ÿ“Š 4๏ธโƒฃ Kontribusi terhadap Transparansi & Akuntabilitas

Peran aktif unit kerja akan menghasilkan:

โœ” Neraca aset yang akurat
โœ” Minim temuan audit
โœ” Efisiensi anggaran
โœ” Optimalisasi PNBP/PAD
โœ” Tata kelola aset yang profesional

Sebaliknya, jika unit kerja pasif:

โŒ Aset idle meningkat
โŒ Risiko kehilangan tidak terdeteksi
โŒ Penghapusan terlambat
โŒ Data tidak sinkron

TOP
Translate ยป