Aset idle adalah Barang Milik Negara (BMN) atau Barang Milik Daerah (BMD) yang:

  • Tidak digunakan sesuai tugas dan fungsi
  • Digunakan tetapi tidak maksimal
  • Menganggur dalam jangka waktu tertentu

Jika tidak dikelola dengan baik, aset idle akan menjadi beban administrasi dan keuangan.

Optimalisasi aset idle adalah strategi untuk mengembalikan nilai manfaat aset melalui pemanfaatan, redistribusi, atau kebijakan lainnya sesuai regulasi.


🏛 Dasar Regulasi

Optimalisasi aset idle sejalan dengan:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
  • Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
  • Kebijakan teknis BMN oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara

Regulasi menegaskan bahwa aset harus dimanfaatkan secara optimal dan tidak boleh dibiarkan menganggur tanpa rencana tindak lanjut.

TOP
Translate »