Dalam pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD), unit kerja (pengguna barang) memegang peran strategis karena unit kerja adalah pihak yang paling mengetahui kondisi riil aset di lapangan.
Peran ini diatur dalam kerangka regulasi:
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
- Permendagri Nomor 19 Tahun 2016
- Ketentuan teknis BMN oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
๐ 1๏ธโฃ Peran Unit Kerja dalam Penghapusan Aset
Penghapusan tidak dapat berjalan tanpa peran aktif unit kerja.
โ a. Identifikasi dan Inventarisasi
Unit kerja bertanggung jawab untuk:
- Melakukan pengecekan kondisi fisik aset
- Mengidentifikasi aset rusak berat, hilang, atau obsolete
- Memastikan kesesuaian dengan Kartu Inventaris Barang (KIB)
๐ Unit kerja adalah first line of control dalam pengendalian aset.
โ b. Pengusulan Penghapusan
Unit kerja:
- Menyusun daftar usulan penghapusan
- Melampirkan dokumentasi (foto, BAP, kronologi kehilangan)
- Mengajukan kepada pengelola barang
Tanpa usulan dari unit kerja, proses penghapusan tidak dapat dimulai.
โ c. Menjaga Akuntabilitas
Unit kerja harus memastikan:
- Aset tidak keluar sebelum ada SK penghapusan
- Tidak ada penghapusan sepihak
- Semua dokumen terdokumentasi
Ini penting untuk menghindari temuan audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
๐ผ 2๏ธโฃ Peran Unit Kerja dalam Pendayagunaan Aset
Jika aset masih layak tetapi tidak digunakan maksimal, unit kerja juga berperan dalam optimalisasi.
โ a. Identifikasi Aset Idle
Unit kerja harus:
- Mengidentifikasi aset yang tidak digunakan optimal
- Menilai potensi pemanfaatannya
Misalnya:
- Ruang kosong
- Kendaraan jarang dipakai
- Lahan belum dimanfaatkan
โ b. Mengusulkan Skema Pemanfaatan
Unit kerja dapat mengusulkan:
- Sewa
- Pinjam pakai
- Kerja sama pemanfaatan
Usulan disampaikan kepada pengelola barang sesuai mekanisme regulasi.
โ c. Monitoring Pelaksanaan
Jika aset sudah didayagunakan, unit kerja wajib:
- Mengawasi penggunaan
- Memastikan tidak menyimpang dari perjanjian
- Melaporkan perkembangan secara berkala
๐ฏ 3๏ธโฃ Peran Strategis Unit Kerja
Secara tata kelola, unit kerja memiliki fungsi:
โ Pengendali Awal Risiko (Risk Owner)
Mengetahui kondisi riil dan potensi masalah aset.
โ Penjaga Integritas Data
Memastikan data administrasi sesuai kondisi fisik.
โ Penggerak Optimalisasi Nilai
Tidak hanya menjaga aset, tetapi juga mengoptimalkannya.
๐ 4๏ธโฃ Kontribusi terhadap Transparansi & Akuntabilitas
Peran aktif unit kerja akan menghasilkan:
โ Neraca aset yang akurat
โ Minim temuan audit
โ Efisiensi anggaran
โ Optimalisasi PNBP/PAD
โ Tata kelola aset yang profesional
Sebaliknya, jika unit kerja pasif:
โ Aset idle meningkat
โ Risiko kehilangan tidak terdeteksi
โ Penghapusan terlambat
โ Data tidak sinkron
