Prosedur Penghapusan Aset Pemerintah (BMN/BMD)
Secara regulatif, penghapusan aset pemerintah mengacu pada:
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
- Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 (BMD)
- PMK Nomor 83/PMK.06/2016 (BMN)
Tahapan umumnya sebagai berikut:
1️⃣ Identifikasi
📌 Tujuan:
Menentukan aset yang memenuhi kriteria penghapusan.
🔎 Kegiatan:
- Inventarisasi kondisi fisik
- Pengecekan kesesuaian dengan KIB/kartu inventaris
- Pengumpulan data pendukung (foto, nomor register, tahun perolehan)
📄 Output:
Daftar usulan aset yang akan dihapus.
👉 Tahap ini penting untuk mencegah kesalahan administrasi dan memastikan aset benar-benar memenuhi kriteria (rusak berat, hilang, obsolete, dll).
2️⃣ Penilaian
📌 Tujuan:
Menilai kelayakan teknis dan/atau nilai ekonomis aset.
🔎 Kegiatan:
- Pemeriksaan oleh tim teknis
- Penilaian nilai wajar (jika akan dijual)
- Analisis biaya perbaikan vs manfaat
Untuk BMN, penilaian bisa melibatkan unit di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
📄 Output:
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan/atau laporan penilaian.
3️⃣ Persetujuan
📌 Tujuan:
Mendapatkan legalitas formal penghapusan.
🔎 Kegiatan:
- Penyampaian usulan ke Pengelola Barang
- Evaluasi kelengkapan dokumen
- Penerbitan Surat Keputusan (SK) Penghapusan
⚠ Tanpa SK, aset tidak boleh dikeluarkan dari daftar inventaris.
4️⃣ Penghapusan Administrasi
📌 Tujuan:
Menghapus aset dari sistem pembukuan dan laporan keuangan.
🔎 Kegiatan:
- Pengurangan pada Kartu Inventaris Barang (KIB)
- Penyesuaian neraca aset
- Pencatatan dalam laporan semester/tahunan
📄 Dampak:
Nilai aset pada laporan keuangan menjadi akurat dan sesuai kondisi riil.
Tahap ini sangat penting karena akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
5️⃣ Penghapusan Fisik
📌 Tujuan:
Menyelesaikan keberadaan fisik barang.
🔎 Bentuk Pelaksanaan:
- Pemusnahan
- Penjualan/lelang
- Hibah
- Pemindahtanganan
Untuk BMN, proses lelang umumnya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
📄 Output:
Berita Acara Pemusnahan/Penjualan.
🎯 Prinsip Penting dalam Proses Penghapusan
✔ Tertib administrasi
✔ Transparan
✔ Akuntabel
✔ Berbasis risiko
✔ Terdokumentasi lengkap
Karena penghapusan bukan sekadar membuang barang, tetapi bagian dari siklus hidup aset yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan keuangan.
