Prosedur Penghapusan Aset Pemerintah (BMN/BMD)

Secara regulatif, penghapusan aset pemerintah mengacu pada:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020
  • Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 (BMD)
  • PMK Nomor 83/PMK.06/2016 (BMN)

Tahapan umumnya sebagai berikut:


1️⃣ Identifikasi

📌 Tujuan:

Menentukan aset yang memenuhi kriteria penghapusan.

🔎 Kegiatan:

  • Inventarisasi kondisi fisik
  • Pengecekan kesesuaian dengan KIB/kartu inventaris
  • Pengumpulan data pendukung (foto, nomor register, tahun perolehan)

📄 Output:

Daftar usulan aset yang akan dihapus.

👉 Tahap ini penting untuk mencegah kesalahan administrasi dan memastikan aset benar-benar memenuhi kriteria (rusak berat, hilang, obsolete, dll).


2️⃣ Penilaian

📌 Tujuan:

Menilai kelayakan teknis dan/atau nilai ekonomis aset.

🔎 Kegiatan:

  • Pemeriksaan oleh tim teknis
  • Penilaian nilai wajar (jika akan dijual)
  • Analisis biaya perbaikan vs manfaat

Untuk BMN, penilaian bisa melibatkan unit di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

📄 Output:

Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan/atau laporan penilaian.


3️⃣ Persetujuan

📌 Tujuan:

Mendapatkan legalitas formal penghapusan.

🔎 Kegiatan:

  • Penyampaian usulan ke Pengelola Barang
  • Evaluasi kelengkapan dokumen
  • Penerbitan Surat Keputusan (SK) Penghapusan

⚠ Tanpa SK, aset tidak boleh dikeluarkan dari daftar inventaris.


4️⃣ Penghapusan Administrasi

📌 Tujuan:

Menghapus aset dari sistem pembukuan dan laporan keuangan.

🔎 Kegiatan:

  • Pengurangan pada Kartu Inventaris Barang (KIB)
  • Penyesuaian neraca aset
  • Pencatatan dalam laporan semester/tahunan

📄 Dampak:

Nilai aset pada laporan keuangan menjadi akurat dan sesuai kondisi riil.

Tahap ini sangat penting karena akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.


5️⃣ Penghapusan Fisik

📌 Tujuan:

Menyelesaikan keberadaan fisik barang.

🔎 Bentuk Pelaksanaan:

  • Pemusnahan
  • Penjualan/lelang
  • Hibah
  • Pemindahtanganan

Untuk BMN, proses lelang umumnya melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

📄 Output:

Berita Acara Pemusnahan/Penjualan.


🎯 Prinsip Penting dalam Proses Penghapusan

✔ Tertib administrasi
✔ Transparan
✔ Akuntabel
✔ Berbasis risiko
✔ Terdokumentasi lengkap

Karena penghapusan bukan sekadar membuang barang, tetapi bagian dari siklus hidup aset yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan keuangan.

TOP
Translate »